SatNarkoba Polres Jakarta Barat Bongkar Peredaran 110 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia



SatNarkoba Polres Jakarta Barat Bongkar Peredaran 110 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Jakarta, AnekaFakta.com - 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total 110 kilogram. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/3/2024) dikutip Antara.

Pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta dengan 1 kilogram sabu-sabu disita.

"Dari penangkapan ini, tim pada November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap tujuh tersangka," kata Suyudi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka, yakni WP dan RD di Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu. "Didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di rest area Travoy kilometer 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat," kata Syahduddi.

Kemudian petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu. "Dari pengakuan kedua tersangka didapat informasi adanya gudang penyimpanan sabu-sabu di klaster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara," kata Syahduddi.

Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kg sabu-sabu. "Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.

Dengan demikian, kata Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram. Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML. "Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu-sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Syahduddi.


Syahduddi melanjutkan, dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu-sabu miliknya adalah tersangka ML. "Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan mendalam," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.


(Riski A/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم