Rekapitulasi Penghitungan Suara Yang Digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Pada Rabu (06/03/2024) Terpaksa Dihentikan Sementara


Rekapitulasi Penghitungan Suara Yang Digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Pada Rabu (06/03/2024) Terpaksa Dihentikan Sementara

JAKARTA,Anekafakta.com 

Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Rabu (06/03/2024) terpaksa dihentikan sementara. Penyebabnya, muncul sejumlah selisih suara yang tercatat di Formulir D Hasil Pencermatan antara tingkat Kota Tangerang dan tingkat Kecamatan.

Rapat rekapitulasi yang terhenti ini dijadwalkan akan dilanjutkan di Days & Suite Hotel pada esok hari, Kamis (07/03/2024).


Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan, terhentinya rapat rekapitulasi penghitungan suara disebabkan oleh banyaknya perselisihan terkait perolehan suara.

"Terjadi ketidaksesuaian antara formulir D hasil tingkat kota dengan D hasil tingkat kecamatan," ungkap Qori.


Qori menjelaskan bahwa perselisihan tersebut terjadi pada penghitungan suara untuk DPRD Provinsi Banten Dapil 8 dan DPRD Kota Tangerang Dapil 3.

Pada tingkat DPRD Provinsi Banten, perselisihan suara muncul di Kecamatan Larangan. Beberapa partai politik dan calon legislatif mengalami perubahan suara yang dicatat dalam formulir D hasil tingkat kecamatan dan D hasil pencermatan tingkat kota.

Sedangkan di tingkat DPRD Kota Tangerang, terjadi perbedaan suara di antara semua partai politik beserta calegnya.


"Ada yang suaranya lebih, ada yang suaranya hilang," tambah Qori.

Atas kondisi tersebut, KPU Kota Tangerang memutuskan untuk menunda proses pencermatan tersebut hingga keesokan harinya.

"Besok akan kita lanjutkan jam 08.00 WIB pagi," katanya.

D.Wahyudi/Red

Post a Comment

أحدث أقدم