Polsek Muara Kaman Tangkap 2 Pelaku Peredaran Sabu-sabu
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Muara Kaman berhasil menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Kaman. Tepatnya di Desa Puan Cepak, pada Sabtu (16/3/2024), Masing-masing MY (31) dan SN (48).
Awalnya dari informasi masyarakat menyebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (16/3/2024) pun mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke MY. Setelah melakukan penyelidikan intens, MY yang sedang duduk di bawah pohon sawit pun melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram di tempat duduk MY. Saat diinterogasi, MY pun mengaku mendapatkannya dari salah seorang yang belakangan diketahui merupakan SN.
"Di tempat duduk MY ditemukan 1 bungkus plastik berisikan kristal putih dan pipet kaca yang berisikan kristal putih," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.
Paska menangkap MY, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap SN yang disebut-sebut menyuplai sabu-sabu kepada pelaku MY.
Setelah mendapati lokasi pelaku yang berada di Desa Puan cepak KM-7 Kecamatan Muara Kaman. Polisi pun langsung menangkap SN yang sedang duduk bersantai di depan rumahnya.
Dari pengeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan 7 poket sabu-sabu seberat 2,21 gram di dalam sebuah botol dan uang tunai hingga Rp 450 ribu. Bersama barang bukti tersebut ia pun dibawa Mapolsek Muara Kaman bersama pelaku MY untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman, keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
إرسال تعليق