Peringati Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 2 Orang Warga Binaan Hindu LPP Sungguminasa Terima Remisi Khusus



Peringati Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 2 Orang Warga Binaan Hindu LPP Sungguminasa Terima Remisi Khusus

Sungguminasa,Anekafakta.com

Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa telah diselenggarakan penyerahan remisi khusus kepada 2 orang warga binaan,11/3/24

Penyerahan remisi ini dalam rangka peringatan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.  Penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Kasi Binadik, Santy Sastriawati dan disaksikan Staff Registrasi, Staff KPLP, 2 orang Regu Pengamanan dan 5 orang warga binaan.

2 (dua)  orang warga binaan LPP Sungguminasa yang beragama Hindu dan berkelakuan baik mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Masing-masing warga binaan tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 1 bulan.






"2 orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Kami berharap dengan diberikannya remisi ini dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," Ujar Yohani Widayati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Post a Comment

أحدث أقدم