Operasi Pekat Polres Jepara Amankan 108 Pelaku, Kasus Prostitusi Paling Banyak




Operasi Pekat Polres Jepara Amankan 108 Pelaku, Kasus Prostitusi Paling Banyak



Jepara,Anekafakta.com

Sebanyak 108 pelaku berhasil diamankan Polres Jepara selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Paling banyak adalah kasus prostitusi.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan hasil kegiatan operasi pekat selama tiga pekan mulai 6-25 Maret 2024 mengamankan ratusan pelaku. Hasil berbagai kasus mulai petasan, judi, narkoba, miras hingga prostitusi. Total ada 108 pelaku diamankan.

AKBP Wahyu mengatakan rincian dari 108 pelaku yakni perjudian ada 5 orang, narkoba ada 5 orang, petasan/handak ada 4 orang, premanisme ada 4 orang, miras ada 22 orang, dan yang terakhir kasus perzinahan/prostitusi ada 68 orang dari 34 pasangan bukan suami istri.

"Dari 108 pelaku yang diamankan didominasi kasus perzinahan/prostitusi sebanyak 34 kasus dengan TKP 3 hotel dan 11 kos-kosan diwilayah Kabupaten Jepara," jelas Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

"Untuk pelaku prostitusi sendiri, kami memberikan upaya pembinaan kepada para pelaku dengan cara membuat surat pernyataan dan pemanggilan kepada pihak keluarga," Wahyu melanjutkan.

Mantan Kapolres Sukoharjo ini mengatakan, dalam ungkap kasus operasi Pekat Candi 2024, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 22 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis. Rinciannya terdapat 324 botol minuman berbagai merk dan 39 liter miras oplosan.

"Untuk sementara barang bukti berupa miras sementara kita amankan di Mapolres Jepara sebelum dilakukan pemusnahan nantinya menjelang Operasi Ketupat," tuturnya.

Polres Jepara juga berhasil mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi (TO) maupun non target operasi. Capaian operasi pekat Polres Jepara mencapai 100 persen lebih.

"Untuk judi dari target 2 kasus kami berhasil ungkap 2 kasus, untuk petasan dari target 1 kasus berhasil ungkap 4 kasus, kemudian ada miras dari target 2 kasus kami berhasil ungkap kasus 22 hingga perzinahan atau prostitusi dari target 5 kasus kami berhasil ungkap 34 kasus sehingga persentase capaian Operasi Pekat Polres Jepara 100 persen melebihi target," imbuhnya.

"Sedangkan, untuk non target operasi (TO), seperti narkoba, Polres Jepara berhasil ungkap 3 kasus dan premanisme atau sajam kami berhasil ungkap 3 kasus. Ditambah, kami juga berhasil mengungkap kejadian yang menonjol yang terjadi baru-baru ini yakni aksi pembegalan," ungkapnya.

Pelaku Begal Diamankan Polisi
Selain itu juga Polres Jepara mengamankan pelaku pembegalan di wilayah Nalumsari. Pelaku yang diamankan berinisial M (49).

"Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit dan kayu. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari," ujar Kapolres Jepara.

"Pelaku ini mengancamnya korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu," lanjutnya.

AKBP Wahyu menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja pada sore hari dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit dan satu potong kayu jenis sengon laut.

"Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang dikendarai terjatuh," jelas Kapolres Jepara.

"Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, satu potong kayu jenis sengon laut, satu unit kendaraan motor milik korban dan satu unit Handphone.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diakhir kegiatan, Kapolres Jepara memberikan imbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Jepara pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri khususnya kepada remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran seperti perang air, perang sarung maupun jenis kenakalan remaja lainnya.

"Kami imbau kepada remaja agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah ke tawuran maupun jenis kenakalan remaja lainnya, seperti perang air hingga perang sarung. Apalagi ditambah dengan membawa sajam, batu hingga air kotor, itu merupakan bentuk-bentuk tawuran yang bisa menimbulkan konflik gesekan antar kelompok masyarakat," ujarnya.

"Kemudian juga dengan petasan, kita akan terus menggelar kegiatan operasi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai nanti Operasi Ketupat. Tentunya, kami mengharapkan tidak adanya korban jiwa, seperti di tahun lalu di wilayah Kedung, sehingga kita akan terus gelar operasi terkait petasan," kata AKBP Wahyu.

Kapolres juga mengimbau kepada remaja atau anak-anak muda agar tidak menggelar SOTR (sahur on the road) dengan pengeras suara (sound system).

"Hal ini dikarenakan, akan mengganggu warga masyarakat lainnya. Aktivitas laragan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara," ucapnya.

Abituren Akpol 2003 ini juga meminta kepada warga masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terlebih menjelang hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Kapolres juga mengimbau kepada tokoh-tokoh, ketua RT hingga RW agar mendatakan warganya. 


Mariyo

Post a Comment

أحدث أقدم