Merasa Dicurangi Dan Di PHP, Caleg PPP Sampang Ini Lapor Bawaslu Jatim



Merasa Dicurangi Dan Di PHP, Caleg PPP Sampang Ini Lapor Bawaslu Jatim

SAMPANG, Anekafakta.com - KH Faqih Anis Fuadi ST MM 43 Sekretaris DPC PPP Sampang Madura Jawa Timur sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten yang diberangkatkan oleh Partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 terus mencari keadilan atas kedholiman yang alaminya

Sembari menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat jumat 8/3, Pria asal Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh ini melaporkan terjadinya pergeseran Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 saat Rekapitulasi di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan kepada Bawaslu Jawa Timur

Selain melaporkan Ketua PPK Tambelangan, Ketua Pantia Pungutan Suara (PPS) Desa Birem, Ketua PPS Desa Banjar Billah, Ia juga melaporkan  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang

Terseretnya nama Ketua PPK Tambelangan, Ketua PPS Desa Banjar Billah dan Ketua PPS Desa Birem karena diduga telah merubah dokumen hasil Perolehan Suara yang tertuang dalam C Hasil yang dimiliki Saksi PPP, PAN dan PKS ke D Plano dan D Hasil dengan menggeser Perolehan Suara Caleg PPP nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan ke Caleg PPP nomor nomor 1 atas nama H Muji sehingga mengatrol Perolehan Suara dari Caleg nomor 1 tersebut berada di urutan pertama

Padahal dalam C Hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP, PKS dan PAN, Perolehan Suara tertinggi di dapat oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM Caleg PPP nomor 2

Sedangkan Addy Imansyah Ketua KPU Sampang menjadi bagian Terlapor karena dianggap mengeluarkan keputusan diskriminatif dan sepihak saat Rekapitulasi Tingkat KPU di GOR Indoor 5/3 lalu

Dimana saat sesi tanggapan Saksi dan tindak lanjut form kejadian khusus (keberatan) dari Saksi PPP, tekhnis Penyandingan dokumen antara PPK Tambelangan dan Saksi menggunakan D Hasil dan D Plano, sementara data yang disajikan Saksi PPP sebagai bukti menggunakan C Hasil di dua Desa dan sejumlah TPS yang dianggap bermasalah, padahal yang dipermasalahkan adalah terjadinya pengkondisian terhadap D Hasil dan D Plano

Bahkan, pasca Penyandingan dokumen yang sempat kontroversial tersebut Addy Imansyah memutuskan gugatan Saksi PPP tidak dapat diterima, Addy Imansyah berdalih proses Pembacaan Rekapitulasi dilanjutkan kepada PPK selanjutnya tetapi jika pada proses berikutnya ada rekomendasi terbaru dari Bawaslu tetap akan dipatuhi dan ditindak lanjuti

Laporan dari Gus Fakih panggilan akrab Pria  tersebut diterima oleh Staf Bawaslu Jatim dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan nomor 018/LP/PL/Prov/16.00/III/2024

Diungkap oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM telah terjadi konspirasi pelanggaran Pemilu tahun 2024 dengan modus menggeser Perolehan Suara Caleg PPP nomor 5 ke nomor 1 sehingga merubah komposisi Perolehan Suara yang merugikan dirinya

Dijelaskan setelah diketahui terjadi praktik pergeseran Perolehan Suara pada Rekapitulasi di PPK Tambelangan, pihaknya protes keras dan tidak menerima terjadinya perubahan Perolehan Suara yang ada di C Hasil  dengan yang ada di D Hasil dan D Plano

Karena massa masing masing pendukung Caleg mulai merengsek ke lokasi Rekapitulasi di kantor Kecamatan Tambelangan maka Addy Imansyah Ketua KPU yang saat itu ada di lokasi dan Busilan selaku Ketua PPK Tambelangan mengarahkan Saksi PPP mengisi form keberatan dan proses lanjutan dilakukan pada Rekapitulasi di Tingkat KPU, karena situasi tidak memungkinkan Saksi PPP menerima dan berharap permasalahan yang belum selesai itu di bawa ke ranah Kabupaten

Namun keputusan Addy Imansyah selaku Ketua KPU saat Rekapitulasi di Tingkat KPU sangat merugikan dirinya dan tidak mengindahkan kronologi maupun proses yang belum selesai waktu di Tingkat Kecamatan
"Sangat sistematis dan masif konspirasinya, dokumen yang sudah dikondisikan tidak ada cacat sedikitpun, makanya untuk mencari kebenaran kuncinya ada di kotak," ujar Gus Faqih

Ia mengaku kecewa dan merasa didholimi, sebab waktu Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan sudah patuh dan berusaha menerima saran Ketua PPK dan KPU demi terciptanya kondusifitas tetapi  saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten belum terselesaikan juga, berarti sama hal nya dengan PHP (Pemberi Harapan Palsu) 

Terkait keterlambatan proses laporannya ke Bawaslu Sampang menjadi sorotan Gus Faqih, menurutnya pada 27/2 lalu (sebelum proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di mulai) sudah memasukkan laporan adanya pergeseran Perolehan Suara di Desa Banjar Billah TPS 7.9.10.15 dan 16 serta Desa Birem TPS 7,16,17 dan 18, namun tidak ada kabar dan tindak lanjutnya dan baru dilakukan pemanggilan terhadap Saksi Pelapor pada kamis 7/3 pasca proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten selesai

Masih menurut Gus Faqih, walaupun pihak Bawaslu sudah menjelaskan tentang progres yang dilakukan terhadap pelaporan yang dimasukkan seperti langsung bergerak memanggil para pihak yang Terkait (bukan pihak Pelapor) namun dengan jedah waktu dan korelasi tahapan selesainya Rekapitulasi di Tingkat KPU memunculkan dugaan jangan jangan Bawaslu berupaya mengulur waktu untuk menindaklanjuti proses pelaporan setelah selesainya Rekapitulasi di Tingkat KPU agar  keputusannya tidak mempengaruhi hasil dari proses yang ditetapkan KPU, apalagi biasanya setiap pelaporan yang masuk maka klarifikasi awal itu terhadap pihak Pelapor ataupun Saksi Pelapor untuk mengetahui substansi dari materi yang dilaporkan






Ia menyatakan jika pihak Bawaslu Sampang tidak segera memutuskan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dimasukkan sesuai tuntutannya menganulir Hasil Rekap di Kecamatan Tambelangan khusus Perolehan Suara Caleg PPP dengan memperbaiki atau mengembalikan posisi pergeseran Perolehan Suara seperti semula (sesuai C Hasil yang dimiliki Saksi PPP, PKS dan PAN) atau memutuskan Hitung Ulang maka Komisioner Bawaslu akan menjadi pihak yang akan dilaporkan kepada Bawaslu

Dan hari ini sabtu 9/3 pihaknya akan meneruskan laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim juga disampaikan ke Polda Jatim, termasuk juga ke MK tentang Perolehan Suara maupun DKPP terkait etik Penyelenggara

Ia berharap para pihak ini segera dapat menindaklanjuti demi mengedepankan azas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta menjaga marwah Penyelenggara maupun kualitas Pemilu tahun 2024. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم