Menyisakan 3 Kecamatan, Hari Ke 5 Rekapitulasi Di KPU Sampang



Menyisakan 3 Kecamatan, Hari Ke 5 Rekapitulasi Di KPU Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - Memasuki hari ke selasa 5/3 proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur tinggal menyisakan 3 Kecamatan

Bertempat di GOR Indoor jalan Wakhed Hasyim Kelurahan Gunung Sekar setempat, 3 Kecamatan tersebut Kecamatan Tambelangan yang melanjutkan proses Pembacaan Rekapitulasi senin malam 4/3 yang sempat deadlock saat sesi tanggan Saksi akibat ketidak singkronan data Perolehan Suara, sejatinya Addy Imansyah Ketua KPU Sampang yang memimpin jalannya Rapat Pleno meminta waktu 30 menit untuk memplenokan keputusan yang akan diambil bersama Komisioner KPU lengkap serta Komisioner Bawaslu Sampang

30 menit kemudian atas saran dan petunjuk dari Komisioner Bawaslu, Addy Imansyah menyudahi proses deadlock tersebut dan menyatakan keputusannya akan disampaikan besok (hari ini selasa 5/3

Selain itu Kecamatan Robatal yang jadwalnya tertunda akibat proses Pembacaan Rekapitulasi oleh Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Torjun yang baru selesai larut malam serta Kecamatan Jrengik sebagai Pamungkas dan jadwal yang ditunggu oleh para Saksi maupun para pihak yang terkait

Pasalnya selain akan dilakukan Hitung Ulang TPS 3 Desa Mlakah Kecamatan Jrengik yang seharusnya dilakukan di Tingkat Kecamatan, namun karena situasi tak terkendali maka diputuskan untuk di Hitung Ulang di Tingkat KPU Sampang, juga sebelumnya proses Rekapitulasi di Kecamatan Jrengik selalu diwarnai ketegangan dan protes dari Saksi
"InsyaAllah hari ini sesuai selesai sesuai target tahapan, sebab pada rabu 6/3, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten sudah harus di setor ke KPU Provinsi," ujar Addy Imansyah

Ia berharap pada proses Rekapitulasi hari ke 5 ini berlangsung lancar dan kondusif serta dapat diterima semua pihak khususnya Saksi tanpa mengabaikan hak Saksi maupun masih dalam koridor Ketentuan dan Perundang Undangan yang berlaku. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم