Massa 3 PAC PPP Di Sampang, Antar Pelapor Dan Saksi Ke Bawaslu
SAMPANG, Anekafakta.com - Sedikitnya 75 orang Simpatisan dan Pengurus Anak Cabang (PAC) di Kecamatan Sreseh, Tambelangan dan Jrengik mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat
Selain mengantarkan KH Faqih Anis Fuadi ST MM selaku Pelapor dan Agus Sumaryono Saksi Pelapor, kedatangan massa ini untuk menyampaikan Sikap bersama dan tuntutan kepada Bawaslu kamis 7/3
Dari arah selatan Kantor Bawaslu jalan Rajawali, massa berjalan mengiringi KH Faqih Anis Fuadi ST MM, Kiai Niam Ketua PAC PPP Sreseh, Nasihin dan Agus Sumaryono
Tampak Personil Gabungan Polres Sampang dan Polsekkota yang di pimpin oleh Wakapolres Kompol Jalaludin berjaga didepan pagar kantor Bawaslu
Setibanya di kantor Bawaslu KH Faqih Anis Fuadi ST MM Sekretaris DPC PPP selaku Pelapor menyampaikan pesan bahwa kedatangannya untuk meminta keadilan atas keputusan Ketua KPU yang dinilai diskrimatif dan sepihak, selanjutnya penyampaian sikap bersama dan tuntutan yang dibacakan oleh Kiai Niam Ketua PAC PPP Sreseh
Tuntutan yang disampaikan meminta Bawaslu agar menganulir keputusan Ketua KPU, merekomendasi kan agar mengembalikan pergeseran Perolehan Suara Caleg Kabupaten dari PPP di Dapil 2 nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan yang bergeser ke Caleg Partai dan Dapil yang sama nomor 1 atas nama H Muji, serta merekomendasi kan Hitung Ulang Surat Suara dalam Kotak di TPS 7,9,10,15,16 Desa Banjar Billah dan TPS 7,16,17,18 Desa Birem Kecamatan Tambelangan
Setelah penyampaian sikap dan tuntutan, 8 Perwakilan massa di temui oleh Mursyid Ali Syahbana Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa di aula Bawaslu Sampang
Saat diberi kesempatan oleh Mursyid Ali Syahbana baik KH Faqih Anis Fuadi ST MM, Agus Sumaryono, Kiai Niam dan Nasihin mempertegas kembali tuntutan yang disampaikan saat penyampaian di luar ruangan
Tidak hanya itu Fuad Anis Fuadi ST MM warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh memaparkan kronologi kejadian termasuk juga proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan dan di Tingkat KPU Kabupaten Sampang
Ia menyayangkan keterlambatan proses keputusan oleh Bawaslu
"Padahal kami memasukkan laporan pada 27/2 lalu dan Bawaslu dibatasi oleh ketentuan jadwal dalam menindak lanjuti laporan," ujar KH Faqih Anis Fuadi ST MM
Sementara Agus Sumaryono 50 mantan Komisionir KPU selaku Saksi Pelapor menegaskan keputusan Addy Imansyah Ketua KPU Sampang dalam menyikapi praktik perseran Perolehan Suara yang merugikan KH Faqih Anis Fuadi ST MM dinilai sepihak dan terindikasi Abuse Of Power, sehingga pihaknya akan melaporkan Ketua KPU Sampang ke Bawaslu Jatim
Menyikapi yang disampaikan oleh Perwakilan massa, Mursyid Ali Syahbana menjelaskan bahwa agenda hari ini meminta klarifikasi kepada Saksi Pelapor
Terkait penilaian lamban dalam berproses, Ia memaparkan progres yang dilakukan Bawaslu sejak laporan di masukkan
"Kami tidak diam, tetapi langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran melalui pemanggilan kepada pihak yang terkait," tutur Mursyid Ali Syahbana
Masih Menurut Mursyid Ali Syahbana, bahkan hingga KPU menyelesaikan proses Pembacaan Rekapitulasi untuk Kecamatan Tambelangan, pihaknya terus melakukan kajian dan proses pemanggilan terhadap pihak pihak yang tidak hadir saat pemanggilan pertama
"InsyaAllah sebelum tenggang waktu terkait proses tindak lanjut laporan akan kami menyelesaikannya, sesuai regulasi yang ada Bawaslu diberi waktu 7 hari dan jika dirasa belum tuntas diberi kesempatan 7 hari lagi," tandas Mursyid Ali Syahbana
Pasca dialog Perwakilan massa dilanjutkan dengan klarifikasi oleh Saksi Pelapor dan Pelapor yang langsung ditangani oleh Mursyid
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Sampang akan melakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas laporan Calon Legislatif (Caleg) dari PPP atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM 43 warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh
Sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Sampang nomor 096/PP.00.02/K.JI-23/02/2024, Agus Sumaryono SE 50 warga Perum Barisan Indah sebagai Saksi Pelapor di Undang untuk datang memberikan klarifikasi (kesaksian) kasus tersebut pada kamis 7/3 sekitar pukul 10.00 wib di kantor Bawaslu Sampang jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam
Mantan Komisioner KPU setempat ini membenarkan adanya Surat Undangan Klarifikasi terhadap dirinya
"Ya saya mendapat Surat Undangan Klarifikasi sebagai Saksi Pelapor yang laporannya masuk pada 27/2 lalu," ujar Agus Sumaryono kamis pagi 7/3
Diungkap Pelapor (KH Faqih Anis Fuadi ST MM) terpaksa lapor ke Bawaslu karena saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan diminta mengisi form kejadian khusus (Keberatan) dan waktu Rekapitulasi di Tingkat KPU walaupun ditindaklanjuti namun Keputusan Ketua KPU Sampang dinilai sepihak karena belum ada rekomendasi dari Bawaslu
"Yang dilaporkan itu Ketua PPK Tambelangan, Ketua PPS Banjar Billah dan Ketua PPS Birem, sedangkan Peristiwa Pelaporan pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tambelangan," imbuhnya
Dijelaskan, pada intinya kasus yang dilaporkan itu terjadinya pergeseran Suara dari Caleg nomor 5 ke Caleg nomor 1 PPP di Kecamatan Tambelangan, Kecamatan Tambelangan termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dengan Kecamatan Jrengik dan Sreseh
Padahal sesuai dengan C Hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP, PAN dan PKS, Perolehan Suara tertinggi Caleg PPP nomor 2 atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM, urutan kedua Caleg PPP nomor 5 atas nama Jawahirul Hasan dan urutan ketiga atas nama H Muji
Tetapi pada proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tambelangan, karena ada pergeseran tersebut maka Perolehan Suara berubah untuk urutan 1 H Muji, ke 2 Faqih Anis Fuadi ST MM dan ke 3 Jawahirul Hasan, dan pergeseran Perolehan Suara itu terjadi di Desa Banjar Billah TPS 7,8,9 10, dan Desa Birem TPS 7,16,17,18
Ditambahkan, untuk dokumen pendukung yang dijadikan bukti berupa model C Hasil, Surat Keberatan (kejadian khusus) dan Video Rekaman Perubahan C Plano. (Imade)
إرسال تعليق