Laporannya Dianggap Kadaluwarsa Oleh Bawaslu Sampang, Pria Ini Akan Lapor Ke DKPP



Laporannya Dianggap Kadaluwarsa Oleh Bawaslu Sampang, Pria Ini Akan Lapor Ke DKPP

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Achmad Rifai warga Desa Baruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akan melayangkan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

Laporan ke DKPP RI itu terkait tidak ditindak          lanjuti laporannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat tentang kejadian  Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sampang

Pernyataan itu diungkap oleh Achmad Rifai Sekretaris LSM Lasbandra usai melakukan audiensi dengan Komisioner Bawaslu yang ada di jalan Rajawali rabu 20/3

Dikisahkan oleh Pria bertubuh tegap ini, saat Pembacaan Rekapitulasi untuk Kecamatan Sampang dalam Perolehan Suara DPRD Kabupaten di Tingkat KPU Sampang dirinya sempat menagih dan mempersoalkan adanya Form Keberatan (Kejadian khusus) yang sempat diisi waktu proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

Form Keberatan itu diisi karena pada proses Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan hanya membacakan C Sirekap yang disandingkan dengan C Hasil yang dimiliki Saksi
"Yang dilakukan PPK Sampang ini menyalahi Peraturan KPU, seharusnya yang dibaca C Plano yang ada di kotak," ujar Achmad Rifai

Namun protes yang dilakukan tidak ditanggapi, selain itu saat Pembacaan Rekapitulasi di Kecamatan Sampang waktu Rekapitulasi di Tingkat KPU terdapat coretan yang ditindih dengan Tipe-ex, itupun sempat dipermasalahkan

Lagi lagi tidak direspon sehingga Romli Komisioner Bawaslu yang bertugas di Panel tersebut mencoba untuk menengahi dengan menyarankan agar mengisi Form Keberatan kembali dan dilaporkan ke Bawaslu

Masih menurut Achmad Rifai, pada 7/3 lalu dirinya memasukkan laporan ke Bawaslu Sampang, tetapi anehnya selang beberapa hari mendapat Surat dari Bawaslu yang intinya menolak Laporannya karena dianggap sudah melewati batas hari sesuai dengan regulasi yang ada
"Saya memasukkan Laporan tanggal 7 maret lalu, dan locus lokasinya Tingkat Kabupaten yang terjadi pada 4/3, dihitung dari mana kok tiba tiba ditolak dengan alasan melebihi batas waktu Pelaporan," imbuhnya





Tak terima dengan keputusan Bawaslu Sampang pada 13/3 lalu, Ia mendatangi Bawaslu untuk mendapat penjelasan yang sebelumnya sudah dilalui dengan Surat Pemberitahuan Audiensi

Karena pada 13/3 itu Kabupaten Sampang sedang dilanda banjir maka rencana Audiensi tersebut dijadwal ulang pada hari ini rabu 20/3

Terkait hasil dari Audiensi, Achmad Rifai mengungkapkan dua Komisioner Bawaslu Mursyid Ali Syahbana serta Purnidi bersikukuh tetap menganggap Keputusan menolak laporan itu sudah final

Untuk itu Ia akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم