Komisioner Bawaslu Sampang Klarifikasi Pelapor, Terjadinya Pergeseran Perolehan Suara Di Kecamatan Jrengik
SAMPANG, Anekafakta.com -
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur memanggil Pelapor dan Saksi Pelapor untuk dimintai klarifikasi
Bertempat di aula Kantor Bawaslu jalan Rajawali Sampang rabu 20/3, Wavi Anas 40 Ketua Jaringan Komando Merah Putih (Jarkom) warga jalan Gelatik Kelurahan Gunung Sekar sebagai Pelapor dan Zainal Abidin warga Dusun Paranggasan Desa Penyerangan Kecamatan Pangarengan selaku Saksi Pelapor diterima dan dimintai klarifikasi sesuai materi Pelaporan oleh Mursyid Ali Syahbana dan Purnidi keduanya Komisioner Bawaslu
Pasca dimintai klarifikasi Wavi Anas menyampaikan, klarifikasi oleh dua Komisioner Bawaslu berlangsung 1,5 jam
"Baik saya selaku Pelapor maupun Saksi Pelapor dimintai klarifikasi seputar kejadian dalam materi Pelaporan," ujar Wavi Anas
Diungkap, dirinya melaporkan adanya pergeseran Perolehan Suara DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Mlakah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Jrengik
Menurutnya diketahuinya indikasi pergeseran itu waktu Pembacaan Rekapitulasi untuk TPS 3 Desa Mlakah di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Jrengik
Waktu pembacaan Rekapitulasi di TPS 3 Desa Mlakah, C Plano yang dibacakan tampak adanya tindisan (Tipe-ex) di kolom Perolehan Suara Partai Nasdem
Masih menurut Wavi Anas, tindisan (Tipe-ex) pada kolom Perolehan Suara yang mengindikasikan adanya pergeseran di Partai Nasdem itu terjadi pada Caleg nomor urut 1 atas nama Fathur Rosi dan Caleg nomor urut 2 atas nama Juhari yang tertulis angka 100
Karena terjadi hujan protes Ketua PPK Jrengik yang diamini oleh Panwascam serta berdasarkan koordinasi dengan Ketua KPU Sampang memutuskan untuk TPS 3 Desa Mlakah dilakukan Hitung Ulang dan Hitung Ulang ini gagal dieksekusi akibat situasi yang tidak memungkinkan
Lebih lanjut dijelaskan oleh Wavi Anas, Ketua KPU Sampang memutuskan Hitung Ulang untuk TPS 3 Desa Mlakah ini dilakukan ditingkat KPU Kabupaten
Atas dasar form Keberatan (Kejadian khusus) Saksi di Tingkat Kecamatan, dilakukanlah Hitung Ulang di Tingkat KPU Kabupaten pada 5/3 lalu yang bertempat di GOR Indoor jalan Wakhed Hasyim
Hasilnya mengagetkan, dimana telah terjadi perubahan angka dari yang semula, Caleg atas nama Fathor Rosi memperoleh 47 suara dan Juhari yang semula memperoleh 100 pada Hitung Ulang untuk TPS 3 Desa Mlakah hanya memperoleh 1 suara
"Ini jelas jelas terjadi perubahan dokumen secara masif dan dapat dikatagorikan Pelanggaran Pidana Pemilu," tandasnya
Untuk itu Ia berharap agar Bawaslu Sampang mengusut tuntas dan merekomendasi kannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Disebut pihak pihak yang menjadi Terlapor adalah Mahfud Ketua PPK Jrengik, Nuryanto Anggota PPK Jrengik, Ach Faisol Anggota PPK Jrengik, Judi dan Moh Aliyafi keduanya juga Anggota PPK Jrengik
Ia mengaku Pelaporan yang disampaikan pada 11/3 itu disertai bukti dokumen pendukung berikut Saksi Pelapor yang akan memberikan Kesaksian seperti Zainal Abidin dan Mausul. (Imade)
إرسال تعليق