Kapolres Klungkung Pimpin Press Conference Pungungkapan Beberapa Kasus Tindak Pidana Di Wilayah Kabupaten Klungkung



Kapolres Klungkung Pimpin Press Conference Pungungkapan Beberapa Kasus Tindak Pidana Di Wilayah Kabupaten Klungkung

Bali,Anekafakta.com

Polres Klungkung  Gelar Press Conference dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang berada di wilayah hukum Polres Klungkung, Jumat (15/3/2024)Sore

Kegiatan Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H.  di damping Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Reskrim Akp Anak Agung Made Suantara dan serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung

Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., menyampaikan sengaja pada sore hari ini kami mengundang awak media yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan kegiatan Press Conference dalam keberhasilan dari pada Sat Reskrim Polres Klungkung dalam melakukan pengungkapan kasus beberapa Tindak Pidana yang meresahkan di wilayah Kabupaten Klungkung

Dapat kami sampaikan pada Sore hari ini kami menghadirkan 5 Orang tersangka dengan beberapa kasus yang berbeda ada Kasus Pencuri Uang Pasar Galiran, Curanmor, Curat serta Penganiayaan Dan Pembakaran, untuk pengungkapan kasus Tindak Pidana ini,  kami dari Polres Klungkung melakukan kegiatan serangkaian cegah tangkal dalam rangkan antisipasi menjelang hari raya idul fitri 14445 H

Untuk tindak pidana  pencurian uang di wilayah pasar galiran dan beberapa kali mereka melakukan pencurian di wilayah kabupaten klungkung kami telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial WHB yang berasal dari Jln Letjen Suprapto XIV/05 Lingkungan Krajan RT002/RW005 Kel. Kebonsari, Kec. Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Alamat sekarang : Jln Gunung Andakasa Gg. Sokasari Lingk. Penamparan, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar dimana pelaku merupakan seorang residivis disangkakan Pasal 362 KUHP

Disamping itu Pula dari Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan TKP di Jalan Arjuna No. 5 Lingkungan mergan Kelurahan Semarapura Klod Kangin Kec./Kab. Klungkung kejadian  Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wita karena pelaku anak masih dibawah umur kami tidak menghadirkannya di depan awak media namun pasal yang disangkakan yaitu Psal 362 KUHP

Terkait dengan Tindak Pidana Curat bahwa Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian Outdoor Ac yang tkpnya di PT. Pegadaian Unit Galiran Jalan Puputan Lingkungan dan kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial ROS Dan ES yang berasal dari Jalan Juwet Sari Gg. Cendana No. 11, Pemogan, Denpasar Selatan untuk tersangkan di sangkakan Pasal 363 KUHP

Untuk kasus penganiayaan dan pembakaran yang baru ini terjadi Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Dusun Anjingan Desa Getakan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung untuk tersangka dengan inisial DNMPW sudah kami amankan. Kata AKBP Umar,S.I.K.M.H 

Kasat Reskrim Akp Anak Agung Made Suantara menambahkan untuk kasus penganiayaan dan pembakaran Didusun Anjingan untuk tersangka sudah kami amankan namun untuk korban belum kami mintai keterangan karena masih tahap perawatan, namun hasil pemeriksaan dari tersangka keterangannya masih berubah-ubah, namun kami akan lakukan koordinasi dengan Psikologi Polda Bali. Dan hasil dari keterangan bahwa adanya kesalahpahaman, untuk membuat terang suatu pidana ini kami sudah memintai beberapa keterangan dari saksi pelapor dan saksi- saksi yang mengetahui secara langsung di tkp dan untuk pasal yang disangkakan kepada Pelaku yaitu pasal 351 Ayat (2) KUHP & 187 KUHP

Post a Comment

أحدث أقدم