Kantongi Sabu Seberat 8,09 Gram, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tabang
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Tabang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing MA dan GA, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Keduanya ditangkap di area Eks Bangunan Rumah Sakit, tepatnya di RT 3 Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang.
Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya anggota unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tabang, AKP BASUKI, melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika tersebut.
Lalu ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 2 pelaku yang sedang nongkrong di dalam semak-semak. Selanjutnya anggota unit reskrim melakukan tindakan dengan cara mengamankan 2 pelaku dan ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap 2 pelaku, ditemukan 5 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 8.09 gram.
"Yang mana barang-barang tersebut didapat di dalam tas selempang," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki.
Turut diamankan 1 unit timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp 1.853.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
إرسال تعليق