KALAPAS IIA PAREPARE MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI TEKNIS PEMASYARAKATAN DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN.
Makassar,Anekafakta.com
Bertempat di Hotel Claro Makassar dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulawesi Selatan selama 3 (Tiga) hari mulai tanggal 05 sd 07 Maret 2024 dengan mengambil tema "Peran Ka UPT Pas dalam Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK Guna Optimalisasi Sinergitas dalam pelaksanan Tugas pada Lapas dan Rutan", dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi PK dan APK di wilayah Sulawesi Selatan, guna meminimalisir permasalahan yang muncul dilapangan serta kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di dalam Lapas, Rutan dan LPKA. Adapun dasar pelaksanaan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W.23-UM.01.01- 182 tanggal 01 Maret 2024 tentang Undangan Sosialisasi Penetapan Wilayah Piloting serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK dan APK pada Lapas dan Rutan. Peserta kegiatan Kepala UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan, LPP, LPKA dan Bapas juga para Operator Calon PPK.
Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulawesi Selatan dibuka hari Selasa tanggal 05 Maret 2024. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Yudi Suseno sekaligus membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Bapak Liberti Sitinjak. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi menuju sistem yang lebih modern dan bermartabat. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Bapak Rahnianto selaku Ketua Panitia Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan menyampaikan laporannya bahwa digelarnya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan bertujuan untuk : menjelaskan tentang penetapan wilayah piloting sistem kerja PK dan APK, menjelaskan tentang mekanisme dan sistem kerja PK dan APK, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta khususnya para pemasyarakatan tentang sistem kerja PK dan APK, meningkatkan komitmen dan partisipasi para peserta dalam pelaksanaan sistem kerja PK dan APK, dan mengoptimalkan fungsi PK/APK dan PPK dalam pelayanan pemasyarakatan.
Selanjutnya Bapak Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkenan membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan secara resmi. Sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh peserta kegiatan Sosialisasi Teknis khususnya Para Kepala UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK pada Lapas, Rutan dan LPKA. Dalam paparannya disampaikan bahwa untuk Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai acuan langkah-langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPP, LPKA dan Bapas. Bapak
Pujo Harinto juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KUHP baru oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.
Dengan keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) maka perlu di tetapkan PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA yang bertugas melakukan Penelitian kemasyarakatan dibawah supervisi Pembimbing Kemasyarakatan, tentunya hal ini juga menambah beban kerja bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA oleh sebab itu diharapkan agar para PPK tetap bekerja dengan semangat dan keikhlasan karena hal ini juga merupakan peluang bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA yang ingin menjadi PK nantinya jika ada pembukaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dimana salah satu syarat menjadi PK adalah pernah berpengalaman pada di bidang bimbingan kemasyarakatan selama dua tahun.
Selama ini masih ada keterlambatan dalam pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Lapas, Rutan dan LPKA yang salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Litmas. Dengan adanya PPK ini pastinya akan berdampak baik terhadap ketepatan waktu pemberian hak integrasi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan pemasyarakatan di setiap Lapas, Rutan dan LPKA.
Melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini Bapak Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA serta bagaimana hubungan kerja Lapas, Rutan dan LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.
Selanjutnya Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 para calon operator PPK pada UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan diberikan penguatan lebih lanjut oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Darman /Red
إرسال تعليق