Ibadah Perayaan Paskah di Lapas IIA Parepare Menjadi Momentum Perubahan Diri Bagi Warga Binaan
Parepare,Anekafakta.com
Paskah merupakan momentum kemenangan bagi seluruh umat Kristiani di dunia dan merupakan perayaan kebangkitan Yesus Kristus demi karya penebusan dosa umat manusia. Untuk mengamalkan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare pada Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan menggelar ibadah perayaan Kebaktian Paskah bagi Warga Binaan yang beragama Kristen, Minggu, 31 Maret 2024.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan meskipun berada dalam situasi dan kondisi yang terbatas, Warga Binaan tetap antusias mengikuti kegiatan ibadah perayaan Kebaktian Paskah. Mereka terlihat suka cita mengikuti rangkaian demi rangkaian ibadah dengan penuh khidmat. Seluruh Warga Binaan larut dalam khidmatnya ibadah yang dipimpin langsung oleh Pendeta Aldofina L Mebala, S.Th dari Gereja Toraja Jemaat Sion Kota Parepare. Pada perayaan Kebaktian Paskah kali ini mengangkat tema I Korintus 15:1-11 "Kuberitakan Yang Telah Kuterima", sebagai penanda sukacita akan kebangkitan sang Juru Selamat.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH berharap, setiap Warga Binaan dapat sungguh-sungguh memaknai hari Paskah Tahun ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas iman masing-masing pribadi. Ibadah perayaan Kebaktian Paskah ini merupakan salah satu wujud pemenuhan hak para Warga Binaan yang ada di Lapas IIA Parepare. Pihaknya akan terus berusaha melakukan yang terbaik guna pemenuhan hak-hak Warga Binaan sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan. Hal ini sejalan dengan implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Mulai dari Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, M.Si, KA KPLP Dedy Sutaryadi R, A.Md.IP, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Nasri Rapa, SE, M.Si selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Simung, S.Ag, M.Si dan Abdi Lesmana selaku staf Subsi Bimkemaswat penuh semangat turut memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan perayaan Paskah Tahun ini.
Dalam ketentuan Pasal 7 dan 9 pada Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan dan narapidana memiliki hak sebagai berikut : 1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Di Lapas IIA Parepare bagi Warga Binaan yang beragama Kristen wajib mengikuti kegiatan ibadah gereja secara tatap muka setiap hari Senin, Rabu dan Minggu. Dan ibadah secara virtual setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat.
Dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan oleh penyuluh Agama dari Kantor Kementerian Agama Parepare juga dari pelayanan ibadah gereja dari Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Kota Parepare.
Darman /Red
إرسال تعليق