Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan sambangi Mapolres Morut
Morut,Anekafakta.com
Ulah oknum aparat Desa Woomparigi yang disinyalir memalsukan tanda tangan sejumlah warga penerima bantuan sosial (Bansos) berbuntut panjang.
Pasalnya, diduga kuat dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dicatut telah dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos.
A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.
"Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu," ucap A.Samsu Alam.
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan itu bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara.
"Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun," terang mantan Direktur Eksekutif LSM Jari Indonesia, yang saat ini menjabat Ketua Media Independen Online Indonesia Provinsi Sulteng.
Sebelumnya dikabarkan, kasus pemalsuan tanda tangan atas sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos di Desa Woomparigi telah dilaporkan Ismal, warga Desa Woomparigi ke Polsek Bungku Utara beberapa waktu lalu, (13/3/2024).
Dalam bukti laporan Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024, yang juga mencantumkan dugaan penjualan beras Bansos.
"Permasalahan ini, sedang kita dalami, dan dalam waktu dekat saya akan sambangi Mapolres Morut untuk berkoordinasi sekaligus melaporkan perlakuan oknum Aparat Desa Woomparigi yang telah memalsukan tanda tangan saya," imbuhnya.
A.Samsu Alam juga menyatakan, "untuk permasalahan ini, jika sudah mengarah ke laporan, saya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya. Endingnya nanti kita lihat," pungkasnya.
Red/Rilis
إرسال تعليق