Diduga Ilegal Tambang Galian C Bebas Beroperasi di Bantaran Sungai Ular,Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Diduga Ilegal Tambang Galian C Bebas Beroperasi di Bantaran Sungai Ular,Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara


DELI SERDANG,Anekafakta.com


Tambang galian C diduga ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Ular, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Hasil dokumentasi awak media, memperlihatkan puluhan dumtruck pengangkut tanah galian hilir mudik membawa tanah yang di urug dari bantaran Sungai ular itu.

Truck pengangkut tanah lalulalang membawa material hasil dari bantaran Sungai Ular. Sejumlah warga menuding akibat tonase berlebih membuat jalan yang dilintasi menjadi hancur dan berlobang. Tidak hanya itu, jalan juga menjadi berabu dan berdampak buruk bagi masyarakat yang melintas.

Sebelumnya puluhan warga gabungan dari Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sudah pernah berunjuk rasa ke lokasi galian C di Benteng Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, pada akhir bulan Januari tahun 2024 lalu sebagaimana dilansir dari harian mistar.

Sementara itu, jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tambang dan sangsinya, jika tidak memiliki perizinan sudah jelas sanksinya di Pasal 158 UU Minerba menyatakan, "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Bukan saja penambambang pengangkut hasil penambangan ilegal juga melanggar hukum, karena setiap pengangkutan hasil penambangan harus memliki IUP maupun IUPK.

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi itu juga mengabaikan peringatan yang telah dibuat disepanjang jalan benteng bantaran sungai ular," Tanah Negara DiLarang Memanfaatkan Tanpa izin Ancaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara, juga tidak membuat pelaku penambangan diduga ilegal itu takut.

Dilain sisi dikonfirmasi terpisah Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam sambungan celular mengenai bebasnya beroperasi galian C diduga ilegal dibantaran sungai ular tersebut, akan tetapi Raphael Sandy enggan untuk berkomentar.

Tim Media

Post a Comment

أحدث أقدم