Warning JaDi Kabupaten Sampang, Joki Anggota KPPS Pada Pemilu 2024 Rawan PSU



Warning JaDi Kabupaten Sampang, Joki Anggota KPPS Pada Pemilu 2024 Rawan PSU

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengingatkan agar dihindari praktek perjokian Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024

Perjokian Anggota KPPS yang dimaksud adanya Pergantian sepihak Anggota KPPS karena ada kepentingan dan tendensi tertentu maupun dalam keadaan tidak bisa bertugas karena sakit

Warning itu disampaikan oleh Yunus Ali Ghafi Sekretaris Eksekutif yang juga dipercaya sebagai Koordinator Tim Pemantau Independen JaDI Kabupaten Sampang kamis 8/2 di Kantor JaDI Kabupaten Sampang jalan Sejahtera Kelurahan Rongtengah

Menurutnya pergantian sepihak itu menyimpang dari regulasi serta Peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab berdampak terhadap legitimasi dari proses yang dilakukan maupun Sistem Anggaran yang diserap
"Kalau petugasnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota maka hasil dari proses baik Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi di TPS itu tidak sah, karena yang bersangkutan bukan Petugas yang legitimed dan  tidak berhak memanfaatkan Anggaran yang ada," ujar Yunus Ali Ghafi

Masih menurut Yunus Ali Ghafi, praktik tersebut berdampak terhadap pintu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Ia mencontohkan berbagai kasus gugatan yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) akibat praktek perjokian Anggota KPPS dan selalu berujung kepada adanya PSU

Mantan Komisioner Bawaslu Sampang periode 2018 - 2023 ini mengingatkan Pengawas khususnya Pengawas TPS agar mengecek keberadaan maupun keabsahan Anggota KPPS di TPS masing masing sebelum tahapan Pemungutan Suara dimulai

Selain itu Ia mengajak para Saksi, Pemantau serta masyarakat agar ikut memperhatikan dengan seksama dan mensinkronkan identitas Anggota KPPS yang bertugas apakah sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU ataupun tidak
"Jika tidak sesuai maka PTPS segera bertindak dan menghentikan proses sebelum Anggota KPPS tidak sah itu keluar dari arena TPS," imbuhnya

Sebelumnya pada kegiatan Training Of Trainers (ToT) terkait Pelatihan terhadap Saksi di Tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Sampang di aula Pondok Wisata Camplong rabu 7/2, permasalahan tersebut sempat diangkat oleh Perwakilan JaDI Kabupaten Sampang yang ikut hadir sebagai Pemantau Independen

Kemudian permasalahan yang diangkat Perwakilan JaDI Kabupaten Sampang tersebut didukung dan dipertegas juga oleh M Muhlis Ketua DPC Partai Gelora Sampang

Bahkan mantan Anggota DPRD Sampang dari Partai Gerindra (waktu itu) meminta agar Saksi Partai diperbolehkan meminta identitas Anggota KPPS untuk dicocokkan dengan nama nama yang telah ditetapkan oleh KPU terhadap Anggota KPPS yang sedang bertugas

M Samsul Arifin SH, Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum yang saat itu menjadi Narasumber menjawab dengan tegas bahwa hal itu dilarang dan melanggar PKPU maupun ketentuan lainnya





Bahkan disebut praktek seperti itu berpengaruh terhadap legalitas hasil proses yang dilakukan termasuk juga Anggaran yang sudah diserap

Ia juga mengungkap banyak kasus serupa yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya di Nabire yang diputuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

M Samsul Arifin berharap praktek itu tidak boleh terjadi lagi khususnya di Kabupaten Sampang. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم