Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tempat Studi Lapangan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas



Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tempat Studi
Lapangan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas

Tangerang,Anekafakta.com

Peduli kaum disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar 
Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bagi Unit Pelaksana Teknis 
Pemasyarakatan. Pada hari ini Kamis 29 Feb 2024, Unit Layanan Disabilitas melaksanakan studi lapangan di 
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang guna meninjau langsung layanan disabilitas di Lapas 
Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan 
seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan membentuk Unit Layanan
Disabilitas. 





Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemenuhan HAM substantif dan 
berkeadilan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan 
dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung penyandang disabilitas dalam 
melakukan kegiatannya.
Ketua Tim Kerja Perawatan Kesehatan Dasar dan Kelompok Berkebutuhan Khusus, Pahrudin 
Saputra menyebutkan kegiatan studi lapangan ini adalah bagian dari rangkaian bimtek 
penyelenggaraan layanan disabilitas bagi petugas di 10 Lapas/Rutan piloting layanan unit 
layanan disabilitas Tahun 2024. Kegiatan studi lapangan dimaksudkan untuk memberikan 
pembelajaran yang integratif antara pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dengan 
praktik langsung dilapangan. 





"Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipilih sebagai lokasi studi lapangan karena alur layanan 
dan fasilitas akomodasi untuk pengunjung dan narapidana penyandang disabilitas sudah 
sesuai dengan standar" tambah Pahrudin.
Peserta Bimtek yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok melihat langsung area layanan 
disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari Posyandu Publik, Posyandu
Warna, Dapur sehat, tempat ibadah, Klinik Pratama, Kamar Lansia, hingga blok hunian warga 
binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyampaikan hak asasi 
manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi pelindungan, penghormatan, 
pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia. 





Karena hak asasi manusia tidak 
hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga 
pemenuhan hak yang bersifat kekhususan seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi 
kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di 
dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kegiatan studi lapangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas 
pelayanan bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan 
pembekalan ilmu dan praktik terbaik, serta meningkatkan sarana dan prasarana, diharapkan 
penyandang disabilitas dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan inklusif," Tutup Wahyu.

Lidwina/Red


Post a Comment

أحدث أقدم