KPUD Bangkalan Dinilai Gagal di Pemilu 2024, KAKI: Ketua KPU dan Bawaslu RI Sebaiknya Diulang Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017



KPUD Bangkalan Dinilai Gagal di Pemilu 2024, KAKI: Ketua KPU dan Bawaslu RI Sebaiknya Diulang Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017


BANGKALAN,Anekafakta.com

Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakilrakyat (dpr, dpd provinsi, dprd kota/ kabupaten) dan wakil daerah (dpd), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. sistem pemilu legislatif yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka (sistem proporsional terbuka).

Dalam Undang-undang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Menanggapi Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Moh   Hosen Ketua KAKI DPW Jatim Menilai KPUD Kabupaten Bangkalan gagal sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan oleh Komisioner KPU Bangkalan bahkan terkesan ada kerjasama dengan Bawaslu Bangkalan untuk memenangkan beberapa calong legislatif (caleg) yang mau melakukan Nepotisme bahkan Kolusi.

"Dalam pemilihan langsung, praktik nepotisme memiliki dampak merusak bagi demokrasi. Pemilihan langsung yang dibangun dengan nepotisme secara paralel akan menihilkan profesionalisme dan mengabaikan meritokrasi yang berbasis kinerja dan rekam jejak calon pejabat publik. Kriteria ideal itu dibenamkan praktik nepotisme.

Praktik nepotisme dalam pemilihan langsung ruangnya mulai dari tahapan pencalonan kandidat hingga proses pemilihan. Pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh memengaruhi partai politik untuk mendukung dan mencalonkan anggota keluarga maupun kroni yang tidak memiliki rekam jejak. Dalam waktu yang bersamaan, praktik nepotisme mengabaikan proses kaderisasi dan meritokrasi dalam partai politik.

Perlu diketahui bahwa hakikat Pemilu adalah untuk memilih pemimpin yang amanah dan jujur sekaligus memiliki kemampuan dan profesionalisme sehingga pemimpin yang amanah juga harus lahir dari pemilih atau rakyat yang jujur dan amanah.

Sebagaimana Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

         Menanggapi Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim Menilai KPUD Kabupaten Bangkalan gagal sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan oleh Komisioner KPU Bangkalan bahkan terkesan ada kerjasama dengan Bawaslu Bangkalan untuk memenangkan beberapa calong legislatif (caleg) yang mau melakukan Nepotisme dan Kolusi," Selasa (20/02/2024).

"Dalam pemilihan langsung, praktik nepotisme memiliki dampak merusak bagi demokrasi. Pemilihan langsung yang dibangun dengan nepotisme secara paralel akan menihilkan profesionalisme dan mengabaikan meritokrasi yang berbasis kinerja dan rekam jejak calon pejabat publik. Kriteria ideal itu dibenamkan praktik nepotisme.

Praktik nepotisme dalam pemilihan langsung ruangnya mulai dari tahapan pencalonan kandidat hingga proses pemilihan. Pihak yang memiliki otoritas dan pengaruh memengaruhi partai politik untuk mendukung dan mencalonkan anggota keluarga maupun kroni yang tidak memiliki rekam jejak. Dalam waktu yang bersamaan, praktik nepotisme mengabaikan proses kaderisasi dan meritokrasi dalam partai politik.

Perlu diketahui bahwa hakikat Pemilu adalah untuk memilih pemimpin yang amanah dan jujur sekaligus memiliki kemampuan dan profesionalisme sehingga pemimpin yang amanah juga harus lahir dari pemilih atau rakyat yang jujur dan amanah.

Sebagaimana Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Kami berharap Kepada Yth Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bangkalan. Karena sudah Dinilai Fatal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu 2024, baik dalam hal nepotisme dengan para caleg yang beruang melakukan kerjasama dengan pihak PPK dan Panwascam maupun KPPS di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Penulis: Hosnews

Post a Comment

أحدث أقدم