Begini Logistik Yang Digunakan Untuk PSU, Simak Penjelasan Sekretaris KPU Sampang

Begini Logistik Yang Digunakan Untuk PSU, Simak Penjelasan Sekretaris KPU Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui Panitia Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
 
PSU khusus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tersebut di gelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Desa Pandan Kecamatan Omben

Dijelaskan oleh Arif Yudiono Sekretaris KPU Sampang pada TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Omben terdapat 284 Pemilih dengan perincian 147 Pemilih Laki laki dan 134 Pemilih Perempuan
"Proses dan mekanisme PSU sama dengan Pemungutan Suara pada Pemilu termasuk juga logistik yang disediakan," ujar Arif Yudiono

Terkait logistik yang digunakan berasal dari stok yang ada di KPU baik itu Surat Suara untuk PPWP, Kotak Suara, Bilik serta peralatan lainnya
"Sehingga dengan alokasi cadangan per TPS itu tidak mengalami kesulitan terhadap PSU yang dilaksanakan pada TPS 18 Desa Pandan Kecamatan Omben," tandasnya

Sebelumnya Pelaksanaan PSU  oleh KPPS setempat dihadiri oleh PTPS, PKD, Pengawas Kecamatan, PPS, PPK, Ketua dan Komisioner  Bawaslu lengkap, Komisioner KPU beserta Sekretaris KPU

Menurut Mursyid AS Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum serta Penyelesaian Sengketa, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 373 bahwa PSU dapat dilakukan atas usulan dari KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan keadaan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian diteruskan ke PPK dan KPU untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU
"Bawaslu hanya sebatas mendampingi, sedangkan yang merekomendasi kan adalah Panwascam
" Keputusan dilakukan PSU untuk Pilpres di TPS tersebut karena dicoblos oleh warga masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT maupun DPTB,"ujar Mursyid AS 

Disebut pada TPS tersebut terdapat 284 Pemilih dengan perincian 147 Pemilih Laki laki dan 137 Pemilih Perempuan

Sementara Samsul Arifin Komisioner Divisi Hukum yang hadir menyaksikan PSU menyatakan proses PSU sudah sesuai prosedur dan berjalan lancar

Diungkap dilaksanakannya PSU khusus Pilpres di TPS tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu karena adanya unsur pelanggaran Pemilu yakni Surat Suara Pilpres di coblos oleh warga masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTB

Saat melakukan konfirmasi, masih dalam proses Pencoblosan dan belum memasuki tahapan Penghitungan sehingga belum diketahui hasil dari perolehan suaranya. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم