Ayo Kawal Bersama,Tahapan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih Di Sampang Dimulai



Ayo Kawal Bersama,Tahapan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih Di Sampang Dimulai

SAMPANG, Anekafakta.com - Berdasarkan tahapan yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur beserta jajaran di bawah mulai hari ini 9/2 hingga 11/2 (H-3) memasuki Tahapan Pendistribusian Surat Pemberitahuan (C6/Undangan) kepada Pemilih

Tahapan ini tercatat sebagai Tahapan krusial karena menentukan hak suara dari Pemilih sesuai yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi persyaratan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

Dimulainya Pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih disikapi serius oleh Ripto mantan Ketua Panwaskab (sekarang Bawaslu) yang menjadi Anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang jumat 9/2

Menurutnya Pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dan potensi kerawanannya cukup tinggi, apalagi saat ini regulasi serta PKPU yang mengatur mewajibkan Pemilih untuk membawa Surat Pemberitahuan dan KTP
"Kalau Pemilu sebelumnya bisa salah satunya, tidak harus dua persyaratan itu dibawa," ujar Ripto

Diungkap kendala pada Pemilu sebelumnya masih adanya keluhan warga masyarakat yang tidak menerima Surat Pemberitahuan (undangan), bisa karena faktor saat pengantaran yang bersangkutan tidak berada dirumah, Sabotase oknum tertentu, dugaan jual beli Surat Pemberitahuan serta faktor Politik Desa

Sehingga dengan kendala dilapangan ini akan berdampak terhadap pemanfaatan Surat Pemberitahuan oleh Orang lain sehingga masyarakat khususnya Pemilih enggan mendatangi TPS karena merasa ribet dan malu akibat tidak memiliki Surat Pemberitahuan

Sedangkan dampak secara umum akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat kecuali ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga Surat Suara yang sebenarnya bukan haknya ikut terpakai

Ditambahkan, Kantor JaDI Kabupaten Sampang yang ada di jalan Sejahtera Kelurahan Rongtengah melalui Posko Pengaduan siap menerima keluhan serta aspirasi masyarakat dan jika diperlukan akan ikut mendampingi tindak lanjut yang akan dilakukan

Selain itu melalui Relawan Pemantau Independen yang dimiliki, akan terus memantau situasi di lapangan

Ia mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi mengawal proses Tahapan Pendistribusian Surat Pemberitahuan oleh KPPS di Wilayah masing masing

Agus Wedi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sampang mengaku sudah menginstruksikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Wilayahnya supaya memantau kegiatan Pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

Sementara Addy Imansyah Ketua KPU Sampang membenarkan dimulainya proses Pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
"Paling lambat H-3 KPPS menyampaikan ke Pemilih," tuturnya

Masih menurut Pria asal Kecamatan Sreseh ini, bila H-1 Pemilih yang tercantum di DPT belum menerimanya maka dapat meminta langsung ke KPPS atau melapor ke Kantor PPS. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم