Ada Apa, Wartawan Di Sampang Dilarang Meliput Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK



Ada Apa, Wartawan Di Sampang Dilarang Meliput Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Dilarangnya Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur untuk meliput agenda Rapat Pleno Pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara disorot banyak pihak

Setelah disorot Lintas Media Sampang (LMS) wadah sebagian Media di Kabupaten Sampang, terkini praktek tersebut disorot oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat Rabu 21/2

Chairul Saleh Aktivis LSM SP2M Rabu 21/2, mempertanyakan dasar dan motif dilarangnya Jurnalis meliput kegiatan tahapan terkini di sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 
"Patut dicurigai, ada apa sih padahal dengan larangan tersebut melanggar UU Pers dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024," tanya Chairul Saleh bertanya tanya

Ia mengaku, dari catatan yang dihimpun pihak PPK yang melarang Jurnalis melakukan peliputan itu dalam proses Rekapitulasi yang dilakukan patut di duga ada permasalahan
"Untuk itu SP2M mendukung langkah Lintas Media Sampang (LMS) untuk menertibkan PPK yang bersangkutan serta secara kelembagaan KPU meminta maaf secara terbuka," imbuh Chairul Saleh

Supriyadi Ketua Komunitas GASken PULL Sampang menilai aneh langkah sejumlah PPK yang melarang liputan bagi Jurnalis

Ia mengaku mendapat informasi terakhir bahwa salah satu Wartawan pada hari ini Rabu 21/2 dilarang masuk untuk meliput kegiatan Rekapitulasi itu di PPK Sokobanah

Diungkap, pihaknya memahami tata cara dan tatib pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi itu
"Tidak mungkin teman teman Jurnalis masuk ke area kegiatan, karena sesuai ketentuan yang ada di area Pembacaan Rekapitulasi itu hanya Penyelenggara dan Saksi, tapi jika dilarang masuk untuk liputan maka itu yang melanggar,"tandas Supriyadi

Ia mengancam jika KPU tidak menindaklanjuti dan minimal meminta maaf secara terbuka maka akan melakukan aksi besar besaran bersama sejumlah elemen masyarakat yang lain. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم