Simak Hasil Audiensi Jaringan Demokrasi Indonesia, Dengan KPU Dan Bawaslu Sampang
SAMPANG, Anekfakta.com - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur melakukan Roadshow Audiensi kepada KPU dan Bawaslu setempat
Audiensi rabu 10/1 terkait tahapan Pemilu itu melibatkan Ketua Presedium, Sekretaris Presedium dan Direktur Eksekutif Samsul Muarif, Agus Sumaryono dan Sahri Setiono keduanya sebagai Anggota Presidium, Sekretaris Eksekutif Yunus Ali Ghafi, Rauf Al Khitami, Ali dan Abd Wakhed Anggota Divisi jajaran Eksekutif JaDI Kabupaten Sampang
Di KPU Jajaran JaDI di terima oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Taufiq Risqon Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas, Sekretaris Arif Yudiono dan Kasubag Hukum
Sementara di Bawaslu Sampang jajaran mantan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini di terima oleh Ach Sodik Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia serta Zainal Staf Bawaslu
Saat di KPU Sampang, Sambutan pengantar dan tujuan dari Audiensi disampaikan oleh Ketua Presidium sekaligus mengajak KPU Sampang untuk tetap menjaga marwah sebagai Penyelenggara
Dijelaskan kedatangannya selain untuk Silaturahmi, membangun sinergitas, bentuk kontribusi dan peran masyarakat dalam Pengawasan partisipatif juga meneruskan laporan yang masuk maupun kondisi terkini yang sempat mencuat ke Publik
Setelahnya dilanjutkan oleh Samsul Muarif yang menyampaikan laporan serta investigasi dari Tim JaDI Kabupaten Sampang terkait permasalahan terkini yang sempat mencuat ke permukaan soal proses Rekruitmen KPPS
Samsul Muarif memaparkan ada sejumlah Desa yang dinilai bermasalah dalam proses Rekruitmen KPPS, disebut di Desa Gunung Rancak dan Jelgung Kecamatan Robatal, Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Desa Moktesareh dan Pajeruan Kecamatan Kedungdung serta Kecamatan Pangarengan seraya mengungkap satu persatu permasalahan yang ada di masing masing Desa
Penjelasan Samsul Muarif dipertajam oleh jajaran Presidium dan Eksekutif serta Divisi yang berasal dari Kecamatan
Diakhir kesempatan mengungkapkan temuan di lapangan itu, Ia yang mewakili jajaran JaDI Kabupaten Sampang meminta agar 1. KPU segera mengklirkan permasalahan serta mengumumkan ke Publik sebelum tahapan Penetapan supaya tidak bias dan memberi keyakinan atas keraguan masyarakat 2. Dalam melakukan langkah tetap berpedoman kepada Ketentuan serta Perundang Undangan yang berlaku 3. Membentuk Tim khusus guna memastikan sinkronisasi keterangan yang diperoleh dengan bukti lain seperti dokumen yang diperlukan selain mendapat keterangan dari Tenaga Adhoc dibawahnya 4. Bilamana diketemukan dengan cukup bukti ada Oknum Adhoc yang terlibat maka KPU harus bertindak tegas dan memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya
Ditambahkan, langkah itu penting dilakukan untuk memberi keyakinan dan menghindari penilaian negatif bagi Penyelenggara, melegitimasi tahapan berikutnya yang akan digelar dan menghindari cipta kondisi yang berpotensi tidak kondisif
Terkait hal itu Taufik Risqon Komisioner KPU yang hadir mengucapkan terima kasih atas atensi serta masukan dari JaDI Kabupaten Sampang
Dijelaskan pihaknya sudah melakukan langkah cepat memanggil PPS dan PPK yang dinilai bermasalah
"Untuk Desa Karang Penang Oleh dan Moktesareh setelah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, KPU memutuskan tetap mengacu kepada hasil Berita Acara (BA) PPS setempat selanjutnya akan masuk kepada Oknum yang menjadi pemicu ketidak singkronan hasil BA PPS dengan yang disampaikan ke KPU,"ujarnya
Penjelasan lebih luas dan konkrit disampaikan Addy Imansyah
"Pada intinya KPU tetap menyesuaikan dengan hasil BA PPS dan langkah yang dilakukan selain melakukan pemanggilan juga turun ke locus lokasi, bahkan pemanggilan itu dilakukan sampai 3 kali, " tuturnya
Diungkap satu persatu, untuk Desa Pajeruan sudah berproses tinggal satu langkah lagi untuk menuju kesimpulan, kemudian permasalahan di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal setelah dilakukan penelusuran dan kroscek langsung dengan melibatkan PPK serta PPS nama nama yang persoalkan itu bukan yang dimaksudkan melainkan namanya sama tapi NIK nya berbeda, bahkan PPS dengan disaksikan Anggota Koramil sempat mendatangkan yang bersangkutan termasuk nama yang diduga tidak mendaftar maupun berdomisili di luar Sampang
Sedangkan permasalahan Pendaftar dengan Ijazah SMP maupun titik ordinat TPS di Desa Robatal dijelaskan bahwa dalam Peraturan maupun Regulasi sesungguhnya disebut ijazah dibawah SMA/Sederajat diperbolehkan dengan catatan mengisi Surat Keterangan Bisa Membaca maupun Menulis dan itupun berdasarkan petunjuk maupun arahan dari KPU RI dan KPU Jatim
"Pada intinya Rekruitmen itu tidak hanya mengacu kepada Ijazah tetapi lebih kepada Pengalaman, Integritas, Kredebilitas serta Kapabelitas Pendaftar,"imbuh nya
Untuk masalah titik ordinat penempatan KPPS di TPS masih dilakukan pengkajian dan tetap bisa disesuaikan oleh KPU selama mendukung kelancaran serta prinsip memberikan akses kemudahan bagi Pemilih
Masih menurut Addy Imansyah jawaban yang sama juga berlaku dalam permasalahan Ijazah di Desa Pangarengan Kecamatan Pengarengan
Saat disinggung tentang punishment terduga Oknum Adhoc yang memicu tidak singkronnya BB PPS dengan yang masuk ke KPU, Ia dengan tegas menyatakan tetap akan ditindak, saat ini masih proses kajian dan penelusuran apakah terjadi Pelanggaran Administrasi maupun Etik
Sementara Ach Sidik Komisioner Bawaslu dalam menanggapi pemaparan dari jajaran JaDI Kabupaten Sampang mengaku pihaknya sudah melakukan langkah pemanggilan baik PPK, PPS serta Panwascam setempat
"Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kedungdung hampir selesai dan mau mengarah kepada kesimpulan serta saran dan masukan kepada KPU," tegas Ach Sodiq
Masih menurut Ach Sodiq hanya untuk Desa Pangarengan Kecamatan Pengarengan yang baru mulai berproses
"Baru dilakukan pemanggilan kepada semua pihak kemaren selasa 9/1, mohon bersabar beri kami waktu,"kata Ach Sodiq
Mengakhiri penjelasannya Ia meminta maaf karena hanya 1 Komisioner yang dapat menemui jajaran JaDI Kabupaten Sampang, sebab Komisioner yang lain sedang ada tugas Dinas ke luar Kota
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran JaDI Sampang yang telah berkenan mengunjungi Kantor Bawaslu dan memberikan saran maupun masukan dalam pengawalan tahapan Pemilu tahun 2024. (Imade)
إرسال تعليق