Sidang Praperadilan Pelanggaran Administratif Dirjen Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian





Sidang Praperadilan Pelanggaran Administratif Dirjen Imigrasi  Mohammed Alias Harun  Memasuki Tahap Pembuktian

Jakarta,Anekafakta.com

Dasep Rahman Penasehat Hukum Mohammed dalam berita terdahulu  telah menjelaskan bahwa klienny disangka melakukan pelanggaran administratif Imigrasi berupa dugaan atau sangkaan sebagai warga negara Yaman.

Lebih jauh Dasep menjelaskan sidang Praperadilan sebagaimana teregister di PN jakarta selatan hari ini memasuki tahap pembuktian surat pemohon dan termohon, kami Penasehat hukum pemohon akan mengajukan 35 bukti surat yang berhubungan dengan riwayat data kependudukan Klien kami  sebagai Warga Negara Indonesia.

Orang tua kandung Klien kami Asli warga negara Indonesia, ayah kandung Mohammed Harun Basalamah asli warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP, KK, Paspor yang terbit tahun 1975, ijazah sanawiah, keterangan tidak terlibat G30S/PKI tahun 1975, surat kelakuan baik tahun 1975, akta nikah dikeluarkan Pemerintah republik Indonesia tahun 1975 dan banyak lagi bukti lainnya ungkap Dasep. Sementara ibu kandung Klien kami Asli warga negara Indonesia tepatnya dari kota Pekalongan.





Lebih jauh Dasep mengungkapkan Benang merah permasalahan ini adalah surat pernyataan Kedubes Yaman terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa klien kami warga negara Yaman. Bapak kandung Klien kami Harun basalamah WNI tahun 1975 berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2017 untuk kepentingan pekerjaan bapak kandung Klien kami memegang paspor Yaman.

Untuk diketahui Mohammed klien kami lahir pada tahun 1990 di jedah Saudi Arabia, bisa ditarik kesimpulan bapak kandung Mohammed dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2017 warga negara Indonesia dan pemegang Paspor Indonesia maka anak yang dilahirkan antara tahun tersebut sah warga negara Indonesia ungkap Dasep.

Selanjutnya Dasep mengungkapkan dalam Prapradilan ini semoga bisa  terungkap kebenaran Materil seterang cahaya supaya hukum bisa menjadi landasan panglima konstitusi negara kita, bukan menjadi alat kekuasaan bagi segelintir golongan.

Klien kami ditahan diruangan Detensi Dirjen  Imigrasi sudah 2 tahun lebih tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut.

Rilis/Red

Post a Comment

أحدث أقدم