Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku, Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Tambelangan
SAMPANG, Anekafakta.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur berhasil membekuk Nawab 22 Warga Desa Baturasang Kecamatan Tambelang
Pemuda yang diduga melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap "Melati" Anak dibawah umur di Kecamatan yang sama itu dibekuk dirumahnya pada rabu 3/1 sekitar pukul 00.30 wib oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto SH menjelaskan Tersangka diamankan rabu 3/1 pukul 00.30 wib saat tidur di Kamar rumahnya
"Waktu diperiksa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Tersangka mengakui perbuatannya karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan,"ujar Ipda Sujianto SH
Masih menurut Ipda Sujianto SH, Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Sampang
Ditambahkan, Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Ko pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (Imade)
إرسال تعليق