Sambangi Para Pemilik Bengkel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi pelarangan Knalpot Brong
Sukoharjo,Anekafakta.com
Bertempat di Dk. Temulus RT 03/03 Ds. Pondok, Kec. Grogol Serda Wahyu Wibowo Babinsa Koramil 09 Grogol wilayah Ds. Pondok mendampingi Bhabinkamtibmas Bripka Eko Wahyudi melaksankan kegiatan patroli sekaligus melaksanakan himbauan kepada para pemilik bengkel sepeda motor di wilayah untuk tidak memodifikasi atau menjual knalpot brong dalam rangka ketertiban di wilayah binaan.
Menurut Serda Wahyu Wibowo bahwa kegiatan himbauan ini merupakan upaya preventif dalam rangka mewujudkan Sukoharjo Zero Knalpot Brong. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor di wilayah Desa Pondok tentang larangan penggunaan knalpot brong.
"Melalui edukasi yang kami lakukan secara persuasif dan komprehensif diharapkan para pemilik bengkel dapat menerima himbauan ini dengan penuh kesadaran", ungkap Babinsa.
"Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Sukoharjo juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong," ungkap Bhabinkamtibmas
"Dalam kegiatan ini kami selaku Babinsa hanya mendampingi Bhabinkamtibmas perihal maraknya penggunaan kanalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum," Serda Wahyu Wibowo.
Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, himbauan ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Nug/red.
إرسال تعليق