Saat Bencana Banjir Melanda, Sepeda Motor Kades Babussalam Dicuri, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Rohul
ROKAN HULU,Anekafakta.com
Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), tak berkutik saat diamankan, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (3/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Tersangka Inisial RS alias Riko (21) dan MLW alias Edo (22)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jum'at (5/1/2024).
Sedangkan, Korban atau Pelapor, jelas AKP Raja Kosmos yakni yang notabene merupakan Kepala Desa Babussalam Syafi'i 56, "Sementara untuk Saksi HA (37)," imbuhnya.
Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.."Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Beat," ungkap Kasat Reskrim.
AKP Raja Kosmos menjelaskan, saat rumah Pelapor atau Korban, dalam keadaan Banjir, kemudian Pelapor menyelamatkan dengan mengantarkan sepeda motornya di Depan Rumah Kosong milik kakaknya yang letaknya tepat di Samping Mesjid Al-Jami' (yang berjarak 100 meter dari rumah Pelapor)
"Tujuannya, agar tidak terkena arus Banjir, kemudian pelapor meninggalkan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan terkunci," sebutnya.
Lalu, anak pelapor yang bernama Gilang Rafzanjani dan Randa Kurniawan pergi ke Pasar untuk membeli Telor Ayam setelah selesai mereka memarkirkan kembali Sepeda Motor tersebut di tempat yang sama dan pulang ke rumah.
Saat anak Pelapor mau pergi keluar dan ingin menggunakan Sepeda Motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Babussalam merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Atas hal ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku pencurian itu RS dan MLW.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan ke Duanya
Hingga Tim Resmob mendapat informasi diduga ke Dua Pelaku sedang berada di desa Babussalam Kecamatan Rambah
Atas hal ini, Tim Resmob langsung menuju Desa Babussalam untuk melakukan penyelidikan.
Hingga RS dan MLW berhasil diamankan, ketika dilakukan interogasi, ke Duanya mengakui melakukan pencurian tersebut
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.
"Kepada Tersangka diterapkan dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas AKP Raja Kosmos mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
إرسال تعليق