PUPR Kabupaten Gowa Diduga Main Mata Dengan Pelaku Pembangunan Kios/Losd Ilegal Diatas Tanah Negara


PUPR Kabupaten Gowa Diduga Main Mata Dengan Pelaku Pembangunan Kios/Losd Ilegal Diatas Tanah Negara 

Gowa,Anekafakta.com

Pembangunan kios/Losd di Kelurahan Sungguminasa kabupaten Gowa diatas tanah milik negara yang tidak mengantongi izin hingga kini masih berlanjut karena diduga tidak adanya teguran lanjutan atau larangan dari pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga Balai Pompengan jene'barang.


Kuat dugaan Kepala bidang dinas tata ruang PUPR Kabupaten Gowa masa bodoh dengan pembangunan kios/losd ilegal yang telah viral diberbagai media online bahkan sekelompok anggota Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) telah melakukan unjuk rasa didepan kantor PUPR Kabupaten Gowa.


Menurut ketua Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) Irsan dg Tayang mengatakan, "Balai Pompengan Jene'berang dan PUPR kabupaten Gowa samasekali tidak mengambil tindakan adanya pembangunan kios/losd ilegal yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin penggunaan lahan tanah negara" ,ungkapnya saat wawancara Selasa 16/01/2024.


Lanjut irsan mengungkapkan, "Adapun pihak PUPR dan balai pompengan tinggal diam walaupun mengetahui adanya pembangunan kios/losd ilegal, oleh karena itu kami menduga ada bermain mata dengan kepala lingkungan Sungguminasa selaku pengelola pembangunan kios/losd ilegal" ,tambahnya.

"Karena sudah diketahui pembangunan kios/losd tersebut ilegal, harusnya PUPR memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga secara tertulis bukannya ditegur secara lisan" , pungkasnya.

Ditempat terpisah. Kepala bidang tata ruang yang enggan disebut namanya mengatakan, "Terkait hal itu nanti saya akan sampaikan sama pak kepala dinas PU Karena beliau yang berwenang mengeluarkan surat teguran bukan kepala bidang, namun pelaku pembangunan sudah pernah diberikan surat teguran pertama" , ungkapnya saat dikonfirmasi via chatting WhatsApp.

Tidak sampai disitu. Irsan juga menuturkan, "apabila surat pertama hingga surat ketiga tidak dihiraukan maka pihak PUPR berhak untuk meminta kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk membongkar pembangunan kios/losd tersebut" , tutupnya.


Darman/Red

Post a Comment

أحدث أقدم