Polres dan Kodim Grobogan Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
GROBOGAN,Anekafakta.com
Penggunaan knalpot brong kian meresahkan. Suara bisingnya sangat mengganggu dan banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Grobogan, sehingga masalah ini diadukan ke Sat Lantas Polres Grobogan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Sat Lantas Polres Grobogan bekerjasama dengan Kodim 0717/Grobogan melakukuan operasi khusus knalpot brong yang dilaksanakan seputaran perepatan kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Jumat, (5/1/2024).
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, hal ini untuk menjaga kenyamanan bersama serta upaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Kegiatan operasi ini merupakan operasi gabungan. Kami libatkan juga TNI dari Kodim 0717/Grobogan, serta fungsi-fungsi dari Polres Grobogan, dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta. Hal ini agar hasilnya lebih maksimal," jelas AKP Tejo.
Dari hasil operasi ini telah banyak kendaraan yang telah diamankan Sat Lantas Polres Grobogan karena penggunaan knalpot brong.
Tejo menambahkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
"Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, tetap akan ditindak tegas. Selanjutnya pelanggar wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Hal ini kami lakukan untuk memutus, agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong pada kendaraan harian," terang Tejo.
AKP Tejo berharap operasi khusus yang tengah digelar oleh Polres Grobogan didukung sepenuhnya oleh warga masyarakat.
Mariyo/Red
إرسال تعليق