Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi



Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal  Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi


ROKAN HULU,Anekafakta.com

Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)  berhasil mengamankan sekitar Tiga Ton Bahan  Bakar Minyak (BBM) Subsidi, pada Senin  (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wib. 

Penangkapan itu, dilakukan Personil  Unit Tipidter Sat Reskrim  Polres  Rohul dipimpin  Ipda  Abdau  Wardiyoso  S Tr K dengan Seorang Pelaku  terduga penyalahgunaan pengangkutan datau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah di Jalan Lintas Resa Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul 

"Adapun modus operandinya, tersangka JS menggunakan Satu Unit Mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Jerigen dengan isi  sekitar Ton atau 3.000 Liter," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Kamis (18/1/2024).





Lanjutnya, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari  S bukan Agen atau Distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," kata Kasat 

"Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul," tegas AKP Dr Raja.

Dari penangkapan itu, dijelaskan Kasat Reskrim, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa  Satu  Unit Kendaraan R4 Merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, Satu  Lembar STNKB Mobil Merek Mitsubishi L300, 105  Jerigen berisikan sekitar Tiga Ton  atau 3.000 Liter BBM jenis Pertalite, Satu  Lembar SIM A milik JS dan Uang sekitar Rp.150.000.

"Terhadap Pelaku  dipersangkakan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup AKP Dr Raja mengakhiri. 

(Humas Polres Rohul)


Keterangan Gambar: Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos P SH MH

Post a Comment

أحدث أقدم