Persatuan Pengacara Republik Indonesia mengajukan Permohonan Audensi ke Kejari Kab- Tangerang



Persatuan Pengacara Republik Indonesia mengajukan Permohonan Audensi ke Kejari Kab- Tangerang

Tangerang,Anekafakta.com

Dari pantauan Media di PTSP kejari Kab-Tangerang salah satu Advokat dan Asisten Advokat,HERI SUDJATMIKO.S.H dan SEPTIAN IBNU PRABOWO.SKOM menyerahkan Surat permohonan Audensi ke kepala kejaksaan Negri Kab-Tangerang diterima oleh Staf kejaksaan dengan bukti penerimaan surat tertanggal 26 Januari 2024,

Pada saat diwawancara awak Media ini,Septian Ibnu Prabowo.SKOM selaku Asisten Advokat mengaku ditugaskan oleh para Advokat yang tergabung di Persatuan Pengacara Republik Indonesia untuk menyerahkan surat permohonan Audensi ke kejari Kab- Tangerang yang akan di gelar pada hari selasa tgl 30 januari 2024,terkait permasalahan dugaan kriminalisasi Advokat yang dilakukan oknum penyidik polresta kab-Tangerang yang saat ini Advokat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan,terang Septian Ibnu Prabowo.Skom





Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih.S.H pada saat di konfirmasi kebenaran surat permohonan Audensi di kejari Kab-Tangerang membenarkan,bahwa kami Dari beberap Organ Advokat yang tergabung di persatuan Pengacara Republik Indonesia akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan hak Imunitas Advokat yang telah dikebiri oleh oknum baju coklat sehingga mengundang reaksi dan kecaman keras dari beberapa Advokat yang prihatin terhadap perkara ini, jelasnya

Masih dalam ketrangannya maksud dan tujuan kami Audensi dikejari adalah untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait pebangan kasus-kasus penyalah gunaan Profesi Advokat,kerna masih didapat antara sesama penegak hukum masih belum memahami secara utuh hak- hak Imunitas Advokat.kami berharap Kepala Kejari kab-tangerang merespon baik surat permohonan kami,pungkasnya

Red/Rls

Post a Comment

أحدث أقدم