Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40% ,Aktivis Kabid Infokom FP2KAM : Pembunuhan Namanya Dan Menambahnya Pengangguran



JAKARTA, Anekafakta.com, Salah satu aktivis muda kabid Infokom FP2KAM Riski Agustianto menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha dan menambahnya tingkat pengangguran yang lebih banyak. "Aneh banget ya, terkait itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) apa bukan pembunuhan namanya, sangat jelas-jelas pembunuhan," kata Riski Minggu  (21/1/2024).

Meski dengan kebijakan tersebut telah digodok oleh para ahli, Riski menganggap para pembuat kebijakan tidak turun langsung lapangan dan ke jalan yang mana seharusnya bertanya langsung berdiskusi baik kepada masyarakat. 

Menurut Riski, para pembuat kebijakan tidak meriset soal kesanggupan penikmat hiburan di Ibu Kota terutama berfikir perihal dampak pekerja yang akan menjadi pengangguran. Perlu juga di ketahui pada umumnya "Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing, itu mereka ke karaoke, live music. Kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 70 persen," Ucapnya.

Ia mengungkapkan, Riski tak pernah melihat langsung ataupum mendengar baik dari kawan-kawan forum di lapangan kalau pejabat yang membuat kebijakan tersebut turun langsung ke lapangan dan bahkan berdiskusi dengan para pengusaha dalam pembuatan peraturan soal kenaikan pajak hiburan tersebut.
 
Riski sangat berharap, pajak tarif hiburan di DKI diturunkan menjadi 10 persen. Pada umumnya Idealnya (pajak hiburan) 10 persen, kita harus membuat masyarakat untuk sejahtera contoh negara lain bisa 10 Persen, itu negara tetangga saja bisa, masa kita enggak bisa," Tegas Riski.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.

Kebijakan tersebut sudah pasti menuai polemik.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).

Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.Sebelumnya, dalam Peaturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.




( Red )

Post a Comment

أحدث أقدم