Laporan Penelantaran Anak Jalan Ditempat, Catatan Buruk Kinerja Kapolrestabes Medan



Laporan Penelantaran Anak Jalan Ditempat, Catatan Buruk Kinerja Kapolrestabes Medan

Medan,Anekafakta.com

'Surety Susilawaty Samosir' warga komplek Tasbih, Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal melaporkan suaminya RLS atas dugaan penelantaran anak ke unit PPA Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.

Sudah jatuh ditimpa tangga, demikianlah peribahasa yang cocok dilontarkan kepada ibu satu anak ini. Sejak membuka laporan pada tanggal 18 Maret 2023 tentang penelantaran anak ke Polrestabes Medan, hingga kini laporan tersebut jalan ditempat Alias tidak berjalan.

Diketahui RLS adalah warga negara asal India, dan menikah dengan Surety Susilawaty Samosir hingga pernikahan mereka dikaruniai seorang anak yang kini berusia 8 Tahun. Naas saat ini si anak harus terputus sekolah balet dan piano nya karena sudah tidak ada biaya hingga pihak sekolah melarang masuk untuk ikut belajar, sebab sang ayah tidak memberikan  nafkah dan lebih memilih hidup mewah bersama wanita pujaan nya yang baru.

"Anak tidak dikasi masuk keruang sekolah balet dan musik nya, karena belum bayar uang sekolah. Selama ini aku yang kensel tapi sekarang sudah tidak punya apa apa lagi untuk membiayai anak biar tetap belajar," tutur Surety kepada wartawan dikediamannya (10/01/2024).

RLS (Ratan Lal Sahoo) mengantongi Kartu Ijin Tinggal tetap[e-KITAB] yang berlaku hingga tahun 2027 dan telah menetap di Indonesia kurang lebih 14 Tahun dan menikahi Surety Susilawaty Samosir [WNI] pada tahun 2014. RLS, alias Sahoo diduga telah menelantarkan anak nya sejak tahun 2020 serta melakukan KDRT kepada Surety selama bertahun sejak mereka menikah yang akhirnya berpisah karena RLS memiliki WIL (Wanita Idaman Lain) yang juga rekan satu negara nya dan lebih memilih bersama nya dari pada anak istrinya.

Memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, pada tanggal 18 Maret 2023, Surety membuka laporan di Polrestabes Medan dan langsung di tangani unit PPA. Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini laporan tersebut jalan ditempat bahkan dari keterangan Surety, penyidik selalu beralasan terlapor tidak hadir memenuhi undangan.

Selain itu, Surety juga membeberkan sejumlah bukti KDRT,  yang saat ini tengah ditangani Polda Sumut namun masih proses pemanggilan ke 2 (dua) dan laporan itu juga sudah hampir setahun umur nya, namun pihak penyidik Poldasu juga masih belum menemukan tersangka nya, meski jelas jelas terlapor nya 'Ratan Lal Sahoo' [WNA] dan orang yang sama pada laporan penelantaran anak di Polrestabes Medan.

Beragam tudingan miring dialamatkan kepada Kapolrestabes Medan, seperti kinerja nya "mandul" bahkan dituding "masuk angin". Bukan tanpa sebab tudingan miring tersebut dilontarkan aktivis dimasyarakat. Pasalnya, Surety menyebut, bahwa terlapor pernah sesumbar mengungkapkan "hukum di Indonesia bisa di beli". Saat ini kalimat tersebut seakan terbukti, diiringi dengan laporan yang telah dibuatkan Surety di Polrestabes Medan jalan ditempat.

Awak media sudah mencoba menemui untuk konfirmasi terhadap Kasi Humas Polrestabes Medan, namun selalu tidak berada ditempat. Dari keterangan staf Humas, kalau Kasi Humas lagi rapat bersama Kapolres. Terakhir dari keterangan unit PPA, 'Kristina Panjaitan' enggan berkomentar. Dirinya menyampaikan, selain dari kuasa pelapor pihak nya tidak akan memberikan keterangan apapun yang menyangkut laporan penelantaran anak tersebut.

(Team7)

Editor:Enjelina

Post a Comment

أحدث أقدم