Jumat Curhat, Wakapolres Klungkung Tampung Keluh Kesah Warga Berkaitan Pembuatan SIM dan Perpanjangan Samsat Kendaraan
Bali,Anekafakta.com
Jumat Curhat merupakan Program Quickwins Presisi dari Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian bidang pelayanan publik dengan secara langsung turun lapangan untuk mendengar keluh kesah, masukan dan saran dari masyarakat.
Pada hari Jumat, 19 Januari 2024 Polres Klungkung Menggelar Jumat Curhat yang berlokasi di di Balai Desa Selat Kec. Klungkung Kab. Klungkung sebagai Narasumber Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika Didampingi Wakapolsek Klungkung Kompol I Made Margiarta Aryana turut dihadiri oleh PJU Polres Klungkung.
Turut dihadiri oleh Bendesa Adat Selat bersama dengan Aparatur Desa Selat serta perwakilan masyarakat yang berjumlah 20 orang.
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini adalah program dari Bapak Kapolri sebagai interaksi, masukan dan saran kepada Polres Klungkung yang dikemas dengan kearifan lokal di Bali.
Dan pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah hadir dalam kegiatan jumat curhat dan ikut menjaga situasi aman. ujarnya
Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa di tahun 2024 merupakan tahun politik yang rawan gesekan namun kita harus tetap adem dan hidup berdampingan dengan damai. Paparanya
Bendesa Adat Selat, terimakasi kami capkan kepada pihak Polres Klungkung yang sudah memilih Balai Desa Selat sebagai tempat kegiatan Jumat Curhat, yang tentunya bisa menjadi tempat atau wadah masyarakat untuk bertanya dan menyampaikan keluh kesah yang dialami oleh warga masyarakat.
Terkait dengan tahun Pemilu 2024, kami menginginkan agar pihak kepolisian kususnya jajaran Polres Klungkung agar meningkatkan kesiapwaspadaan dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Klungkung. Pungkasnya
Kasat Lantas Polres Klungkung Akp Ni Luh Putu Deniani menambahkann terkait dengan mekanisme bagaimana cara dan aturan untuk mencari SIM di Kepolisian, dalam pembuatan SIM tentunya yang bersangkutan cukup umur dan dalam persyaratan lainya administrasi maupun tes berkendara saat ini sudah dipermudah tidak susah seperti dulu, jika masyarakat tidak mengerti nantinya akan di pandu langsung oleh petugas yang bertugas di bagian pembuatan SIM.
Sekdes Desa Adat Selat mewakali Perbekel Desa Selat menyampaikan ucapan terimakasi kepada pihak Polres Klungkung sudah menyelenggarakan Jumat Curhat di wilayah Desa Selat, tentunya kegiatan ini sangat penting bagi kami untuk menambah wawasan, dan tentunya kegiatan ini bisa menjadi wadah buat masyarakat / prangkat Desa kami untuk bertanya dan menyampaikan keluhan apa yang terjadi di wilayah Desa kami.
Kemudian di lanjutkan Sesi tanya-jawab untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat salah satu warga An I Kadek Widana (warga masyarakat Desa Selat) Dalam pembuatan SIM, apakah bisa untuk kedepannya agar perpanjangan SIM tersebut di hilangkan atau di hapus, dan I Wayan Mudra (masyarakat Desa Selat) Terkait dengan pembayaran pajak samsat kendaraan bermotor, apakah bisa tidak menyertakan KTP yang terdata di dalam surat pembelian awal?
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menanggapi Keluhan dari masyarakat dapat kami sampaikan terkait dengan peraturan pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM yang di maksud, peraturan tersebut yang mengatur bukan hanya diatur oleh pihak Kepolisian saja, namun di setujui dan di atur juga oleh DPR RI, Untuk prosedur aturan pembayaran pajak yang di maksud disampaikan jika dalam pembayaran pajak atau samsat di lakukan tidak sesuai dengan No Ktp yang tercantum, akan menimbulkan kerawanan kejadian pencurian motor atau mobil, maka dalam pembayaran pajak di atur agar menyertakan Ktp yang tercantum di surat pembelian kendaraan awal, tujuanya agar mengindari kendaraan yang bodong atau hasil dari motor curian. Imbuhnya
إرسال تعليق