Ibu Yatmi Ucapkan Terimakasih Pada MUI, Terkait Kasus Pembongkaran Makam Keluarganya Oleh PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk



Ibu Yatmi Ucapkan Terimakasih Pada MUI, Terkait Kasus Pembongkaran Makam Keluarganya Oleh PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk



Ny. Yatmi, seorang ahli waris keluarga Alm. Alin bin Embing, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas bantuan mereka dalam melindungi hak-haknya sebagai umat Muslim dan warga negara Indonesia yang dirampas oleh PT. Jaya Real Property, Tbk terkait sebidang tanah wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing. 

MUI telah mengirim surat kepada PT. Jaya Real Property, Tbk pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menindaklanjuti permohonan Ny. Yatmi. Namun, jika PT. Jaya Real Property, Tbk tidak merespon surat tersebut maka dalam waktu 14 hari, Ny. Yatmi akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membuka laporan demikian yang ditegas oleh Polly Betaubun Kuasa Penuh Ahli Waris dalam keterangan secara  tertulis kepada awak media, Kamis (4/1/2024).

 Ny. Yatmi juga menduga adanya oknum menteri yang melindungi PT. Jaya Real Property, Tbk dan mempergunakan oknum penegak hukum untuk mengintimidasi dirinya serta keluarga besar. Oleh karena itu, Ny. Yatmi meminta perlindungan dari MUI agar dapat melaporkan Sdra. Yohannes Henky Wijaya, Wakil Direktur PT. Jaya Real Property, Tbk, serta mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang diduga sebagai mafia perizinan Mall Bintaro Exchange Tahap I.

Sebelumnya Ny. Yatmi, sebagai ahli waris keluarga Alm. Alin bin Embing, mengajukan permohonan perlindungan hak-haknya yang dirampas oleh PT. Jaya Real Property, Tbk terkait sebidang tanah wakaf C.428 untuk kepentingan Mall Bintaro Exchange. Selain itu, belasan kuburan salah satunya istri dari tokoh ulama di keluarga Ny. Yatmi juga dibongkar dan dibuang tanpa persetujuan ahli waris.

 Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengirim surat kepada PT. Jaya Real Property, Tbk.
Ny. Yatmi meminta bantuan MUI untuk melindungi dirinya dan keluarga besar sebagai umat Muslim dan warga negara Indonesia. Ia menduga adanya oknum menteri yang melindungi PT. Jaya Real Property, Tbk dan mempergunakan oknum penegak hukum untuk mengintimidasi dirinya dan keluarga. Ny. Yatmi juga telah mempersiapkan sejumlah saksi pejabat pemerintahan yang terkait dengan surat tanah letter C.428 dan pernyataan perizinan Mall Bintaro Exchange oleh PTSP Kota Tangerang Selatan.

Dalam isi suratnya tersebut, Ny. Yatmi memohon perlindungan kepada Majelis Ulama Indonesia terkait dengan tanah wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing yang saat ini dikuasai oleh PT Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan Mall Bintaro Exchange. Belasan kuburan termasuk salah satu istri dari tokoh ulama di keluarga Ny. Yatmi telah dibongkar dan dibuang tanpa persetujuan ahli waris. Majelis Ulama Indonesia telah menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengirim surat kepada PT Jaya Real Property, Tbk pada tanggal 21 Desember 2023. Surat tersebut diterima oleh PT Jaya Real Property, Tbk pada tanggal 22 Desember 2023. Ny. Yatmi mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia yang sudah menjalankan kewajiban sebagai ulama melindungi atau membela hak-haknya sebagai umat Muslim dan sebagai warga negara Indonesia.

Benar, dalam surat tersebut disebutkan bahwa belasan kuburan termasuk salah satu istri dari tokoh ulama di keluarga Ny. Yatmi telah dibongkar dan dibuang tanpa persetujuan ahli waris.

Ny. Yatmi akan mengambil langkah-langkah hukum jika dalam jangka waktu 14 hari tidak ada respon dari PT. Jaya Real Property, Tbk terkait surat yang dikirim oleh MUI. Ia juga menyampaikan tembusan surat kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, pimpinan partai politik, dan media cetak, online, serta elektronik.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

أحدث أقدم