Gugatan Idawahyuni dan MalangTanah di Pattalasang:kuasa Hukum H. Yunggu Bersiap Lawan Balik



Gugatan Idawahyuni dan MalangTanah di Pattalasang:kuasa Hukum H. Yunggu Bersiap Lawan Balik


PATTALASANG,Anekafakta.com

Gugatan tanah yang melibatkan H. Yunggu, pemilik lahan sejak 1978, dan penggugat Ida Wahyuni serta Malang, mencapai titik kontroversi saat hasil sidang hari ini nihil. Amiruddin Lili, SH, kuasa hukum tergugat, menyoroti dua aspek penting yang menjadi fokus pembuktian.

Pertama, penggugat diminta untuk membuktikan titik letak objek sertifikat yang menjadi dasar gugatan. Kedua, terkait gugatan pokok tergugat mengambil tanah sekitar 300 meter, Amiruddin menekankan pentingnya bukti titik yang jelas. Dia meyakini bahwa gugatan ini mungkin tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, hasil sidang nihil tidak menghentikan ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat. Ida Wahyuni dan Malang tetap ngotot meminta H. Yunggu meninggalkan lokasi yang digugat. Di sisi lain, pihak H. Yunggu mempertanyakan alasan membayar kepada penggugat, mengingat tanah yang ditempati bukanlah milik mereka.

Tergugat H. Yunggu membela penguasaan tanahnya sejak 1978 dan memberikan penjelasan bahwa kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu, menunjuknya untuk menempati tanah yang telah memiliki rumah morang atas nama Bonang. H. Yunggu menyatakan telah mengganti rugi objek rumah yang berada di atas tanah tersebut, meskipun tanahnya sebenarnya milik pemerintah.

Kebingungan muncul terkait lokasi yang diklaim oleh penggugat. H. Yunggu menyatakan bahwa lokasi yang diklaim oleh penggugat memiliki luasan lebih dari 500 meter, sementara penggugat hanya mengklaim 300 meter. Publik bingung dan H. Yunggu menantang penggugat untuk menunjukkan objek gugatan dengan jelas.

Amiruddin Lili, SH, kuasa hukum tergugat, mengumumkan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika media dianggap gagal. Langkah ini mencakup menggugat balik terkait perbuatan melawan hukum, terutama terkait pengukuran tanah yang dianggap merugikan H. Yunggu.

Dikonfirmasi oleh media, H. Yunggu mengakui penguasaan lahan sejak tahun 1978 dan pembelian rumah dari Bonang atas nama Muhammad Arsad dg Abu. Anak kandung Muhammad Arsad dg Abu, St. Tahira, juga membenarkan kepemilikan lahan oleh orang tua mereka.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Dengan ketidakjelasan mengenai objek gugatan, diprediksi kasus ini akan menghadapi tantangan lebih lanjut di persidangan berikutnya. Terus pantau untuk pembaruan lebih lanjut.

Darman/Red

Post a Comment

أحدث أقدم