Gelapkan 14 Mobil Rental, Bakul Cilok Asal Sambungmacan Sragen Dibekuk Polisi
SRAGEN,Anekafakta.com
Seorang bakul cilok atau pentol asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, RH alias Damen, 31, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen, dibekuk Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Dia diduga menggelapkan 14 unit mobil rental di sejumlah lokasi.
Pria terduga pelaku penggelapan mobil rental itu ditangkap polisi di Parepare, Sulawesi Selatan, saat berjualan cilok/pentol untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada awak media, Sabtu (20/1/2024), mengungkapkan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal dari laporan seorang anggota polisi yang tinggal di Dukuh Gempol, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, pada 12 Oktober 2023 lalu.
Dia mengungkapkan korban yang juga pemilik mobil rental bernama Sudarto, 37. Dari laporan korban tersebut, polisi dapat mengungkap identitas pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RH alias Damen, 31, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen.
Wikan menerangkan anggota polisi itu mengaku satu unit mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9151 YN yang disewakannya diduga digelapkan seseorang.
Dia menerangkan semula RH menghubungi korban untuk menyewa mobil selama tiga hari dengan nilai sewa Rp300.000 per hari. Pada hari yang sama, RH mengambil mobil itu ke rumah korban di Sambirejo.
"Pada hari yang sama RH mentransfer Rp900.000. Kemudian pada empat hari berikutnya transfer lagi Rp600.000. Kemudian enam hari berikutnya transfer lagi Rp1,5 juta. Seharunya mobil korban kembali pada Senin (23/10/2023). Setelah jatuh tempo lebih empat hari ternyata mobil tak dikembalikan dan pelaku mengulur waktu selama tiga hari. Setelah itu korban tidak bisa menghubungi nomor ponsel RH karena tidak aktif," jelasnya.
Wikan menerangkan atas kejadian itu korban mengadu ke Polsek Sambirejo. Korban juga menyatakan mengalami kerugian Rp100 juta. Dia melanjutkan berdasarkan aduan itu Pyang Polsek Sambirejo berkoordinasi dengan Tim Resmobkan Macan Putih untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami mendapat informasi pelaku kabur ke Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah penyelidikan di Pare-pare, kami bisa menangkap pelaku pada 9 Januari 2024 lalu," jelasnya.
Wikan menerangkan dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata kejahatan penipuan dan penggelapan itu sudah dilakukan di 14 lokasi dan korban Sambirejo itu merupakan kasus terakhir.
Dia mengatakan 13 mobil yang digelapkan lainnya posisinya masih tergadaikan ke pihak lain. Dia mengatakan 13 mobil milik warga Sragen dan satu mobil milik warga Ngawi Jatim
"Jadi pelaku ini sempat kabur selama dua bulan. Dari pengakuannya baru 14 mobil yang digelapkan. Dulu pelaku ini pernah menjaga pegawai harian lepas di Polres Sragen tetapi sudah keluar. Saat ditangkap di Parepare itu, pelaku berjualan pentol atau cilok keliling. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Dia menjelaskan jadi pelaku menggelapkan sampai belasan mobil itu karena gali lubang tutup lubang, yakni hasil penggelapan satu digunakan untuk menutup hasil penggelapan lainnya.
Kami menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana sampai empat tahun penjara. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura menyewa mobil selanjutnya menguasai mobil itu dan digadaikan tanpa seizin pemilik dengan nilai gadai Rp20 juta per mobil," jelasnya.
Daftar mobil hasil penipuan/penggelapan bakul pentol/cilok di Sragen:
1. Satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu milik guru di Desa Kedawung Kecamatan Kedawung, Sragen, yang5 digadaikan di Solo dengan perantara orang Gemolong Sragen.
2. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru milik guru di Tangen yang digadaikan kepada warga Toyogo, Sambungmacan, Sragen.
3. Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah milik Aris, warga Gringging, Sambungmacan, Sragen, yang digadaikan di Natan, Bumiaji, Gondang, Sragen.
4. Satu unit mobil Toyota Avansa warna putih milik Sutris, warga Sonorejo, Toyogo, Sambungmacan, Sragen, yang digadaikan ke warga Banaran, Sambungmacan, Sragen.
5. Satu unit mobil Daihatsu Alya warna kuning milik Jolin, warga Desa Banyurip, Sambungmacan, Sragen, yang digunakan warga Sragen.
6. Satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu milik Wawan, warga Kauman, Sragen Wetan, Sragen, yang digadaikan di Sukodono dengan perantara orang Toyogo, Sambungmacan, Sragen;
7. Satu unit mobil Toyota Agya warna silver milik guru di Sidoharjo, Sragen, yang digadaikan di belakang RSUD Sragen.
8. Satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu milik orang Ngarum, Ngrampal, yang digadaikan kepada orang Solo.
9. Satu unit mobil Nissan Grand Livina warna putih milik warga Trobayan, Sambungmacan, Sragen, yang digadaikan kepada orang Sidoharjo, Sragen, dengan perantara orang Toyogo, Sambungmacan, Sragen.
10. Satu unit mobil Toyota Rush warna abu-abu milik Jolin, warga Banyurip, Sambungmacan, Sragen, yang digadaikan kepada warga Banaran, Sambungmacan, Sragen.
11. Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik Anton, warga Jenggrik, Kedawung, Sragen, yang digadaikan kepada bengkel di Kradenan, Purwodadi, Grobogan.
12. Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu milik pegawai Pemkab Sragen asal Sragen Dok Sragen yang digadaikan di Sukodono Sragen.
13. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih milik Rian, warga Mantingan, Ngawi, Jatim, yang digadaikan di Banaran, Sambungmacan, Sragen.
14. Satu unit mobil Toyota Calya warna putih milik polisi di Dukuh Gempol, Sambirejo, Sragen.
Mariyo
إرسال تعليق