Dugaan Korupsi 40 Legislator Manado dan Retribusi IMB Mantos Tiga, Kasie Pidsus Tolak Diwawancarai
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Dugaan korupsi 40 anggota DPRD manado periode 2014-2019, hingga kini tak satupun dijadikan tersangka. Mantan Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Manado Maryono SH, MH, menegaskan meski para anggota DPRD manado telah mengembalikan uang korupsi kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
Pantauan anekafakta.com, dari total korupsi Rp 6 miliar, sebagiannya telah mengembalikan uang korupsinya, sementara anggota DPRD yang lain belum mengembalikan dan merasa tidak bersalah.
Publik akan melihat kejaksaan sebagai lembaga paling pragmatis di arena hukum. Jika penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus yang menyeret 40 anggota dewan Manado periode sebelumnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan.
Yang ada uang pasti akan mengembalikan kerugian negara tersebut, tetapi yang tidak ada uang, justru merasa tidak bersalah, sehingga tidak mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Evan Sinulinga, ketika dikonfirmasi, Kamis (04/01/2024) menolak diwawancarai terkait penanganan perkara dugaan kasus korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado periode 2014-2019 dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Manado Town Square (Mantos).
Sebaliknya, Evan Sinulinga yang ditemui di kantornya, Kamis (04/01/2024) mengalihkan pertanyaan anekafakta.com itu, kepada Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar SH MH, dengan alasan ada kegiatan di luar kantor.
Hijran Safar, saat dikonfirmasi menegaskan kalau kedua perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Namun begitu, Hijran, tidak dapat memastikan dan merinci kapan SP3 tersebut dikeluarkan. Ironisnya, kasi intel justru mengembalikan masalah itu kepada Sinulinga.
Menyikapi kejadian itu membuktikan kalau Kejari Manado saat ini tidak mau transparan dengan perkara itu untuk dipublikasikan. Ada dugaan terkatungnya penanganan perkara tersebut, karena melibatkan sejumlah petinggi pejabat, baik di lingkup korps coklat maupun DPRD Manado.
Apalagi dalam penanganan perkara dugaan korupsi 40 legiaslator Kota Manado, kepala kejaksaan negeri Manado masih dijabat Maryono, dan telah meninggal dunia. Dengan begitu untuk pembuktian penyelidikannya bakal menemui kesulitan, dengan asumsi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik tidak ada lagi.
"Meski 40 anggota DPRD manado telah mengembalikan uang korupsi kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya".
Sama halnya dengan hasil pembuktian besaran retribusi IMB Mantos Tiga yang dikabarkan tersendat pelunasannya, tidak lagi memiliki bukti akurat. Masalahnya, Kejari Manado yang dijabat Budi Panjaitan dan Kasie Pidsus Melly Suranta Ginting, kini telah bertugas di kejaksaan di luar Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana pernah diberitakan, dugaan korupsi anggota DPRD Kota Manado menimbulkan kerugian uang negara senilai kurang lebih Rp 6 miliar lebih. Sementara Kejari Manado belum dapat memastikan jumlah ganti rugi yang disetor melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sedangkan menyangkut pembayaran retribusi angsuran IMB senilai Rp500 juta dari Rp2.535.827.000 yang belum dibayarkan oleh Lagoon Apartemen. Pembayaran angsuran retribusi IMB berlangsung di Kantor Kejari Manado disaksikan Kajari Maryono didampingi Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir.
Maryono berujar, sebelumnya sekitar bulan November 2020, Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp.170 juta dari Lippo Mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas Pemkot Manado.
"Kami juga masih menunggu itikad baik dari salah satu pusat perbelanjaan terkenal di Manado yang kurang membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Maryono.
Ia berharap, penerimaan kekurangan bayar ini sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional seperti harapan Jaksa Agung agar Kejaksaan berperan aktif untuk memprioritaskan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Harapannya agar yang masih mempunyai kewajiban, secara suka rela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum," tegasnya sembari menambahkan secara administrasi Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH, juga menyebutkan, salah satu pengusaha ternama di pusat perbelanjaan di Manado yang kurang membayar retribusi angsuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni Manado Town Square 3 (Mantos 3) dan Hotel.
Bersambung....
(Arthur Mumu/Red)
Ket Foto:
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar SH MH
إرسال تعليق