Diduga Petieskan Kasus Fidusia, Oknum Kapolres dan Penyidik Terancam Dicopot



Diduga Petieskan Kasus Fidusia, Oknum Kapolres dan Penyidik Terancam Dicopot


Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mendapat Kado awal tahun 2024. Penyidik polda sulut dan Kapolres manado bakal dicopot terkait ketidakmampuan penanganan dugaan kasus pemerasan, penipuan dan penarikan kendaraan yang dilaporkan warga. Banyak kasus fidusia diduga dipetieskan oleh kapolres dan penyidik di jajaran kepolisian provinsi sulawesi utara (Sulut).

Pantauan anekafakta.com, kasus-kasus penarikan kendaraan secara sepihak yang dilakukan perusahan pembiayaan (finance, red) hingga kini tak kunjung tuntas penanganannya.

Sebanyak empat (4) kasus, yakni ;
1 Pelapor  : YULIANA CIKA MOKOGINTA
Terlapor    :  FINANCE FIF, 6 Maret 2023
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan Undang - undang Nomor 1 Tahun 1946, dilaporkan ke polda sulut,
2. Pelapor  : ANTONIUS BRIAN REGAR
Terlapor     :  PT. FIF, 5 April 2023
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan Curang Undang-,undang Nomor 1 Tahun 1946, telah dilaporkan ke polda sulut,
3. Pelapor : Joutje Pieter Sompie
Terlapor    : BFI, 5 Oktober 2022,
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan, telah dilaporkan ke polres kota manado, tidak kunjung tuntas
4. Pelapor : Jonly Joudy Tatia
Pelapor     : Finance CLIPAN, 20 Okteber 2023, dalam perkara dugaan tindak pidan penipuan/perbuatan curang,

PT Federal International Finance (FIF), Clipan Finance dan Finance BFI manado, telah dilaporkan ke kepolisian polda sulut dan polres manado. Adapun, kendaraan milik warga Desa Kakas, Kabupaten Minahasa, ditarik pihak finance BFI, sementara kendaraan tersesebut dalam proses pengajuan asuransi karena pemilik kendaraannya telah meninggal dunia.

Kendaraannya ditarik oleh pihak BFI. Anehnya, kendaraannya tidak diproses/diklaim asuransi dan justru pihak finance BFI meminta membayar tunggakan, padahal atas nama (pemilik kendaraan telah meninggal). 

Kelima kasus tersebut menjadi Kado tahun 2024 bagi Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. PT Federal International Finance (FIF), Bunas Finance Indonesia (BFI) dan Clipan Finance Indonesia (CFIN), dilaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), polres Manado dan polres Minahasa Utara, sejak pertengahan tahun 2023, sampai saat ini tidak kunjung tuntas penanganan kasus penrikan kendaraan.

Modus kejahatan yang dilakukan pihak finance, korban dipaksakan untuk melunasi tunggakan kredit ditambah membayar biaya penarikan kendaraan kepada pihak ketiga (dept collector, red). 

Saat korban akan membayar semua tunggakan dan biaya penarikan kepada dept collector, pihak finance kemudian meminta lagi korban untuk melakukan pelunasan.

Modus lainnya, jika pemilik kendaraan tidak melunasi tunggakan dan membayar biaya penarikan kendaraan kepada dept collector, kendaraan tersebut akan segera dilelang sesuai prosedur perusahan. Padahal korban telah merugi dengan mengangsur berbulan-bulan ditambah uang muka. 

Sedangkan menyangkut lelang, para korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan. Sama halnya dengan surat lelang yang diberikan finance tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.

Keempat laporan tersebut terindikasi pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat kejadian itu, para korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana kendaraan milik korban yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan.

Kepada wartawan, para korban mendesak, Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, segera mencopot kapolres Manado, kapolres Minahasa utara (Minut), penyidik polda Sulut, penyidik polres Manado dan penyidik polres minut, yang diduga memback up perusahan finance dan petieskan kasus yang telah merugikan konsumen.

Peraturan Kapolri menyebut yang berhak menarik kendaraan kredit hanya polisi bukan debt collector. 

Perusahan leasing atau debt collector masih dianggap sebagai masalah dan bikin resah masyarakat. Sudah banyak makan korban, menarik motor kredit tanpa melalui pengadilan terlebih dulu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.

Berdasarkan peraturan Kapolri tersebut perusahan finance atau debt collector tidak bisa melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, bisa dipidana.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang Melarang Leasing atau Perusahaan Pembiayaan untuk menarik Secara Paksa Kendaraan dari Nasabah yang Menunggak Kredit Kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses Mengalihkan Hak Milik atas suatu Benda dengan Dasar Kepercayaan, tapi Benda tersebut masih dalam Penguasaan pihak yang Mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor. Kita sebagai Debitur membayar Biaya Jaminan Fidusia tersebut. Maka pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap Transaksi Kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, Leasing tidak bisa serta merta Menarik Kendaraan yang Gagal Bayar, karena dengan Perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah, pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan, dan Pengadilan akan Mengeluarkan Surat Keputusan untuk Menyita Kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan di-Lelang oleh Pengadilan dan Uang Hasil Penjualan Kendaraan melalui Lelang tersebut akan digunakan untuk Membayar Hutang Kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu Uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Jika Kendaraan anda akan Ditarik Leasing, mintalah Surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada Surat Fidusia tersebut, jangan bolehkan Penagih membawa Kendaraan Anda.

Karena jika mereka membawa Sepucuk Surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan Anda Bawa ke Hukum, pihak Leasing akan Didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collecto yang mengambil Secara Paksa Kendaraan Dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus perampasan kendaran bermotor maupun mobil yang dilakukan pihak finance dengan alasan debitur menunggak cicilan jelas tidak dibenarkan. Sebab perbuatan itu jelas masuk kategori pidana.

Jika Pengambilan dilakukan di Jalan, hal itu merupakan Tindak Pidana Perampasan. Maka mereka bisa di-Jerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 Junto. Ayo sebarkan, untuk Menghentikan Tindakan Semena – mena dari Mata Elang atau Debt Collektor, Mari Tertib Hukum.

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم