Diduga Laporan Warga Terlantar Akibat Surat Edaran Kapolda Banten
Kabupaten Tangerang,Anekafakta.com
H. Juani bin H. Jaka merupakan korban penipuan yang terjadi pada tanggal 28 April 2013 dengan nilai kerugian 25 juta rupiah mengeluhkan pelayanan Polsek Rajeg, pasalnya saat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya terkesan di tunda-tunda, sehingga hanya mendapatkan bukti Dum.
Yanto Nelson Nalle, SH. kuasa hukum dari korban H. Juani bin H. Jaka, Selasa (30/01/2024) menerangkan, pihaknya sudah melakukan upaya pendampingan pelaporan kliennya ke Polsek Rajeg, Polresta Tangerang pada awal November 2023.
"Kami melakukan pendampingan sejak bulan November 2023 untuk melakukan pelaporan, namun pihak Polsek Rajeg terkesan mengulur - ulur seakan- akan takut menerima laporan dari klien dengan berbagai alasan, salah satunya yaitu akan mengupayakan mediasi di kantor lurah setempat, terus pindah lagi mau di adakan mediasi di polsek, terus alasan lagi bahwa belum ada kabar dari Binamas setempatdan akhirnya katanya akan gelar perkara, akan tetapi hingga detik ini kami tidak pernah di kasih tahu hasil gelar perkara yang di maksud itu," ujarnya.
Nelson menambahkan, semestinya pihak Polsek Rajeg menerima dahulu laporan yang dilaporkan H. Juaeni, tanpa harus mengulur-ulur waktu sampai edaran Kapolda Banten melarang penerimaan laporan bagi Kapolsek yang masih berpangkat AKP, sehingga kami merasa ada kesan Polsek Rajeg enggan menerima laporan dari Klien kami sehingga kesempatan bagi Polsek Rajeg ada edaran tersebut langsung membuang handuk.
"Kami kecewa dengan pelayanan Polisi pada Polsek Rajeg tidak seperti polsek pada umumnya, dan kami juga curiga ada banyak warga yang merasakan hal seperti yang klien kami alami saat ini, sebab rentan waktu dari Nopember 2023 sampai 9 Januari 2024, klien kami hanya menerima sebatas Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (Dum) bukan LP, dengan alasan mengkroscek ulang, karena kejadian cukup lama yaitu tahun 2013," ungkapnya.
Menurut Nelson, adanya Polsek seharusnya dapat lebih melayani masyarakat terdekat, justru dengan adanya edaran Kapolda, masyarakat dijauhkan dari layanan Polsek, dan harus melapor ke Polres.
"Seharusnya kepolisan harus lebih mempermudah kepada masyarakat yang akan melaporkan kasus pidana, bukan justru kebalikannya mempersulit," ujarnya.
Sementara, Iptu Yudi Purnomo SH Kanit Reskrim Polsek Rajeg mengatakan, sebenarnya Dum tersebut bisa di tingkatkan menjadi LP. Namun, terganjal edaran dari Kapolda Banten larangan bagi Polsek yang di jabat oleh pangkat AKP setiap pelaporanya harus ke Polresta Tangerang langsung tidak lagi di Polsek Rajeg.
"Jadi semenjak adanya edaran tersebut sekitar pertengahan Januari lalu Polsek Rajeg tidak lagi melayani pelayanan hukum (Pelaporan masyarakat). Bukan Polsek Rajeg aja yang saya tau, Polsek Kresek, Kronjo dan Mauk juga sama tidak melayani pelaporan hukum," katanya.
Jadi untuk warga masyarakat tambahnya, untuk melakukan pelaporan hukum, seperti pencurian, perampokan, penipuan silahkan datang langsung ke Polresta Tangerang.
"Untuk kasus H. Juaeni silahkan lanjutkan pelaporan ke Polresta Tangerang di sertai Dum yang sudah dilayani di Polsek Rajeg, tidak perlu adanya pendampingan lagi dari Polsek Rajeg," tutupnya.
Kaji/Red
إرسال تعليق