Tersangkut Pengukuran Lahan, Alex Wowiling Diingatkan Tidak Berikan Layanan Bibir
MANADO, ANEKAFAKTA .COM
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Alexander Wowiling dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, diiingatkan tidak lagi memberikan layanan bibir atau lips service kepada publik terkait pengukuran tanah.
Masalahnya, semasa BPN Manado dipimpin Wowiling, kerap terjadi kesalahan pengukuran lahan dan berakhir kekecewaan. Imbasnya, selain serttifikat tak kunjung rampung, lahan yang diukur justru menuai masalah.
Ironisnya, dari kejadian-kejadian itu, BPN Manado justru tutup mata bahkan sebaliknya menuding kalau masalah itu terjadi akibat tidak relevansinya data yang diberikan pemilik lahan. Memiriskan, BPN Manado tidak berupaya menjelaskan penyebab yang terjadi, sehingga tidak sinkronnya pengukuran tanah.
"Contohnya saat pengukuran lahan di Perempatan Trans Mart, pada 19 Juni 2023 lalu, dimana BPN Manado memastikan sebagian lahannya masih berwarna hijau. Anehnya, sepekan kemudian, Wowiling mengatakan kalau lahan tersebut adalah milik AKR Grand Kawanua International City," ujar Arthur Mumu, pegiat masalah tanah Sulawesi Utara (Sulut), kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Mestinya kata Arthur, Wowiling sebelum melakukan pengukuran harus memastikan status lahannya apakah ada pemilik sahnya. Sebaliknya jika tidak, jangan dipaksakan karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap BPN.
Contoh lainnya saat pengukuran lahan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, milik Christina Lonas, hingga saat ini tidak jelas hasilnya. Padahal pengukuran lahan tersebut telah dilakukan selama lima kali, sehingga patut dipertanyakan.
"Kok bisa ya, ada lahan yang diukur sebanyak lima kali tidak ada hasilnya. Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan BPN Manado. Namun setiap ditanya, Wowiling melalui stafnya sertifikatnya masih pada tahap penyelesaian," tandas Arthur.
Dasar itulah Arthur pun mengingatkan Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi tidak semena-mena dengan masalah tanah, karena dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
Jika dalam pengukuran lahan mengabaikan ketentuam yang telah diatur dalam PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala BPN manado dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah Nancy Runturambi, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketentuan dan sanksi bagi orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dan Pasal 385 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkas Arthur Mumu yang dikenal vokal ini.
Sedangkan pemilik lahan, Christina Lonas menandaskan, kesalahan pengukuran lahan dan penyelewengan berimbas pada pemilik lahan yang dirugikan lantaran memainkan batas-batas tanah oleh oknum-oknum tertentu.
Buntutnya, Christina yang didampingi James Wurarah, berharap BPN Manado melakukan pengukuran jangan sampai merugikan pihak pemilik lahan. Jika itu sampai terjadi, berarti BPN Manado akan berhadapan dengan hukum.
Sebaliknya, Christina berterima kasih kepada kepala seksi (Kasi) Penetapan dan Pendaftaran Tanah Agraria dan Tata Ruang (ART) BPN Manado, Nancy Runturambi, yang telah menyelesaikan pengukuran kembali lahannya.
"Sebagai ahli waris, saya berharap pengukuran ini adalah yang paling terakhir. Kami juga berharap usai pengukuran, kami bisa mendapatkan sertifikat hak milik," tutur Christina dengan mimik serius.
Lonas juga menghormati pernyataan Nancy Runturambi, akan memberikan hasil pengukuran lahan miliknya pada hari Selasa 12 Desember 2023.
"Kami sebagai ahli waris akan menagih janji ibu Nancy Runturambi, untuk memberikan hasil pengkuran tanah. Kami sudah bayar pengurusan pembuatan sertifikat ke bank BRI dan ada surat bukti setor sejak tahun 2017.. Semoga sertifikat kami bisa terealisasi sesuai janji BPN," ujar Christina Lonas.
Sementara Nancy mengklaim kalau pihaknya tidak pernah mengabaikan ketentuan dan Undang-Undang Pertanahan (UUP), karena pengukuran dilakukan berdasarkan data dari pemohon yang diberikan kepada BPN Manado. "Jika ada pihak yang melakukan pemindahan batas tanah, pasti ada sanksi pidananya. Dan untuk risiko ini, kami sebisanya tidak melakukannya. Terkait pengukuran lahan, hasilnya akan kemi berikan kepada ibu Christina Lonas, pada hari selasa (12/12/2023)," ungkap Nancy Rumambi dengan senyum khasnya.
(tim/red)
إرسال تعليق