SAMPANG, Anekafakta.com - Terkait adanya salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang Madura Jawa Timur yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024 dan dinilai bermasalah karena masih aktif sebagai Perangkat Desa hingga kini masih belum ada tindak lanjut
Pasalnya baik KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara saling senggol dan menunggu refrensi tentang kewenangan dalam melakukan pencoretan
Awalnya ketika permasalahan tersebut mencuat KPU Sampang langsung melakukan croscek dan koordinasi dengan sejumlah pihak, namun merasa terbentur dengan kewenangan untuk melakukan eksekusi dan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu
Menurut Ketua KPU Addy Imansyah waktu itu pihak yang bisa membatalkan DCT adalah Rekomendasi dari Bawaslu, Usulan Parpol serta ada Keputusan inkracht
Sementara Mursyid Ali Syahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyatakan pada selasa 21/11 lalu sudah mengirimkan Surat yang sifatnya himbauan
"Pada intinya menghimbau KPU jika terdapat Calon DPRD Sampang yang sudah ditetapkan dalam DCT masih berstatus pekerjaan yang dilarang, maka Calon tersebut segera melengkapi berkas Administrasi Surat Keputusan Pemberhentian sampai batas waktu paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan DCT (3/11) dan itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU kepada yang bersangkutan
Tiba waktunya masa Pemenuhan Berkas berakhir hari ini 4/12, Ketua Bawaslu Sampang Muhalli mengirimkan file Surat KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT
File Surat pertanggal 2 Desember 2023 yang dikirim ke Reporter Anekafakta senin 4/12 pada intinya bahwa kewenangan Pencoretan ada di KPU setempat
"Itu kan sudah jelas bos," ujar Muhalli
Menyikapi hal tersebut Addy Imansyah Ketua KPU senin 4/12 menyatakan pihaknya masih mau koordinasi dengan Kordiv dan Operator SILON
Terpisah Ripto mantan Ketua Bawaslu yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) sebagai Anggota Presidium menyayangkan kurang maksimalnya koordinasi antar kedua Penyelenggara
Menurutnya kurang sinerginya kedua Penyelenggara dimungkinkan karena para Komisioner baik KPU maupun Bawaslu masih disibukkan dengan acara di luar Kota, terutama Komisioner Bawaslu yang seolah tidak henti mengikuti kegiatan di luar Kota
Sebelumnya pasca Penetapan DCT diketahui dan sempat mencuat ke Publik adanya salah satu Caleg yang diajukan Partai Nasdem di Dapil 2 dan masih aktif menjabat sebagai Aparat Desa.
(Imade)
إرسال تعليق