Rutan Mamuju Ikuti Kegiatan Pembinaan Dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 Serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN)
Anekafakta.com,Mamuju
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Nomor : W.33-KU.05.02-173 tentang Undangan Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Kasubsi Pengelolaan Bapak Ardyansah dan Staf Pengelolaan Keuangan Rutan Kelas IIB Mamuju mengikuti undangan dengan via virtual dan langsung .(13/12)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja tata kelola Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Adapun aplikasi SIPKN merupakan aplikasi yang meliputi mekanisme penyelesaian kerugian negera yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara secara realtime dan terintegrasi pada tingkat satuan kerja / unit pelaksana teknis (UPT), Kantor Wilayah dan Unit Eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Petugas Rutan Kelas IIB Mamuju senantiasa tetap melakukan pengawasan serta siaga terhadap kondisi Rutan.
Darman/Red
إرسال تعليق