Redupnya Perkara Korupsi di Sulut, Mario: Tingginya Intervensi Kejagung

Redupnya Perkara Korupsi di Sulut, Mario: Tingginya Intervensi Kejagung

Redupnya sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), diduga disebabkan karena tingginya intervensi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menginginkan perkara-perkara tersebut bermuara ke lembaga peradilan.

Selain itu, mandeknya beberapa perkara  untuk diadili di lembaga peradilan negara, lantaran faktor kedekatan antara oknum-oknum di Kejagung dengan petinggi atau pejabat tertentu di pemerintahan Sulut.

"Khusus perkara-perkara di Sulut, terutama korupsi, sudah jelas siapa aktor dan dalangnya. Sebagai pertai penguasa, tentu dengan mudahnya memerintah kasus-kasus seperti itu tidak dilanjutkan atau dihentikan penyelidikannya," kata Mario, pemerhati masalah korupsi dan mafia tanah, kepada wartawan, Selasa (05/12/2023).

Mario menandaskan, dihentikannya kasus-kasus beraroma korupsi di Sulut, tidak lepas dari oknum penguasa partai politik (Parpol), yang notabene dapat membayar setiap penyidik penegak hukum.

Itu sebabnya kata Mario, dirinya tidak terkejut apalagi kaget jika ada perkara-perkara yang terindikasi korupsi dengan melibatkan pejabat di lingkup Pemerintahan Sulut, kemudian dihentikan.   

"Indikasi seperti itu sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah pusat. Kalian wartawan kan pasti sudah paham, kenapa perkara-perkara korupsi yang telah merugikan uang negara miliaran rupiah dihentikan," jelas Mario.

Imbasnya, tidak hanya daerah yang menerima akibatnya tapi juga para penegak hukum, lantaran tidak dapat menyelamatkan uang negara. Buntutnya, korupsi khususnya di Sulut terus merajalela tanpa perlu takut dihakimi. 

Namun kata Mario, faktor yang memperparah menjamurnya perkara korupsi di Sulut, lantaran sistem keuangan parpol tertentu yang kabarnya dikuasai oleh oknum pengurusnya, dimana untuk penggunaannya tidak dibatasi Undang-Undang (UU).

"Jadi demokrasi bangsa kita ini dan siapa pun pemimpinnya akan tidak sehat kalau partai politik tidak dibatasi kewenangan dan aturannya. Dasar inilah yang membuat korupsi di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara, terus bertumbuh subur menggurita," kata Mario.

Menyinggung apakah korupsi di Indonesia dapat diberantas, Mario menandaskan, dapat dilakukan asalkan semua stakeholder atau pemangku kepentingan mau taat, bersikap jujur serta tegas atas perkara-perkara yang merugikan keuangan negara.

"Kalau ada pertanyaan apakah bisa mantan pemimpin dapat dipenjara, saya tegaskan bisa. Hanya di Indonesia yang sulit, karena telah memiliki kekuatan politik yang sudah mengakar. Kan, mereka juga yang menempatkan orang-orang untuk menduduki jabatan tertentu di lembaga hukum untuk saling melindungi," katanya.

Akibatnya yang tercipta adalah kompromi hukum, dimana peran penegak hukum tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas secara maksimal, karena saratnya tekanan. Sedangkan di sisi lain, penegak hukum terpaksa melaksanakan kehendak penguasa lantaran takut kehilangan jabatan.

Menyinggung pembangunan Bendungan Kuwil, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, Mario mengingatkan pemerintah berkompoten segera mengganti rugi lahan yang hingga kini belum diberikan.

"Saya punya bukti keluarga-keluarga yang belum menerima ganti rugi. Saya bersama mereka (pemilik tanah-red) akan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, segera mengganti semua kerugian," ketus dia. 

(arthur mumu)

Post a Comment

أحدث أقدم