Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu



Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu
 
Anekafakta.com,SURABAYA

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya memperingati Hari Ibu dengan cara yang unik. Instansi yang dipimpin Rika Apriyanti itu mengajak Klien Pemasyarakatan menulis sepucuk surat untuk ibu.
 
"Kegiatan ini tak sekedar ajakan, namun juga kami lombakan, total ada 100 klien pemasyarakatan yang mengikuti Lomba Menulis Surat untuk Ibu ini," ujar Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti.
 
Mantan Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan itu menjelaskan bahwa antusiasme ini menunjukkan bahwa pembimbingan lanjutan yang dilakukan pihaknya berhasil. Indikatornya, para klien pemasyarakatan yang merupakan mantan dari warga binaan di lapas dan rutan memiliki sikap empati yang tinggi.
 
"Melalui lomba ini, kami sekaligus ingin menumbuhkan sikap empati, sehingga para klien pemasyarakatan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum," urai Rika.
 
Apalagi, lanjut Rika, surat yang ditulis oleh klien pemasyarakatan ini ditujukan kepada seorang ibu. Yang bisa dipastikan dapat menyentuh hati para klien pemasyarakatan.
 
"Yang dimaksud ibu di sini bisa diartikan sebagai ibu kandungnya, atau ibu dari anak-anaknya (istri, red)," terang Rika.
 
Untuk memastikan proses penjurian lomba berjalan dengan transparan dan adil, Bapas Surabaya melibatkan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) dan Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI).
 
"Kami bersama FPPI dan KoPPI melakukan kurasi terhadap 100 surat yang masuk dan memilih 10 surat terbaik," terang Rika.
 
Tidak berhenti sampai di situ, 10 surat terbaik tadi dikirim ke Jakarta untuk dinilai oleh tiga juri independen dari unsur jurnalis dan organisasi non-pemerintah.
 
"Dari sepuluh surat terbaik, sebanyak tujuh surat kami apresiasi dengan dibacakan di atas panggung dan tiga lainnya selain dibacakan juga mendapatkan hadiah," ujar Rika. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kememkumham Jawa Timur, Asep Sutandar mengapresiasi kegiatan kolaboratif ini. Menurutnya, Bapas Surabaya dengan wilayah kerja di lima Kabupaten/ Kota (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto) perlu dukungan dari unsur masyarakat.

"Karena sejatinya kolaborasi yang sangat baik dari seluruh pemegang kepentingan akan sangat mendukung saudara-saudara kita yang pernah tersesat, sehingga dapat kembali ke masyarakat untuk menjadi warga negara yang mandiri dan taat hukum," terang Asep. 

Asep mengatakan saat ini Bapas Surabaya menangani 5.544 klien pemasyarakatan. Mereka dibimbing oleh 31 pembimbing kemasyarakatan.

"Terimakasih untuk hari ini telah berkenan menghadirkan Klien Bassura bersama Pembimbing Kemasyarakatnnya (PK) masing-masing, tentunya ini akan mengangkat mental mereka," tutur Asep.

Wakil Ketua FPPI Pusat, Arzeti Bilbina mengatakan bahwa ibu adalah sosok perempuan yang luar biasa. Sehingga harus diapresiasi atas jasa-jasa yang diberikannya.

Perlu diketahui bahwa klien pemasyarakatan menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Kemudian, Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi serta bimbingan lanjutan.


(Humas Kemenkumham Jatim)

Post a Comment

أحدث أقدم