Pengguna Akun Tiktok Palsu Terancam 12 Tahun Penjara



Pengguna Akun Tiktok  Palsu Terancam 12 Tahun Penjara


Anekafakta.com,Banten


Tim Firma Hukum UJK & Partners Resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok Palsu ke Polda Banten,

Advokat Luqmanul Hakim.SH.MH dan Yusuf Saefullah.SH selaku Kuasa Hukum Deni Juweni menjelaskan kepada awak Media,berdasarkan kuasa khusus dari Deni Juweni mewakilinya untuk melakukan tindakan hukum membuat laporam polisi ke SPKT Polda Banten,terkait dugaan tundak pidana UUITE pasal 35,dimana Akun Tiktok tersebut menggunakan nama dan Foto orang lain seolah-olah benar,dalam video tersebut mensoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong,palsu dan provokator disebarluaskan di medsos,setelah kami memberikan bukti bukti dan saksi ke penyidik alhamdulilah telah diterima dan telah di cek ke asliannya,tegas para advokat Firma Hukum UJK,

Masih dalam keterangannya Advokat asal Aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar berhati hati menggunakan sosial media kerena ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati hati,Ujarnya

Rdy/Rls

Post a Comment

أحدث أقدم