Ngeri..Pembuatan Sertifikat Tembus Angka 200 Juta, KPK Diminta Periksa Kekayaan Pejabat BPN Manado
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Christina Lonas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa hasil kekayaan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado Alexander Wowiling dan Kepala Seksi Pendaftaran Sertifikat Nancy Runturambi, terkait konflik pertanahan di kota manado.
Desakan itu disampaikan ahli waris tanah kepada anekafakta.com, Senin (18/12/2023). Diduga, Christina pernah dimintai uang ratusan juta untuk pembayaran pembuatan sertifikat tanah miliknya di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami pernah dimintai membayar Rp 200 juta oleh salah satu oknum mengatasnakan suruhan oknum pejabat di BPN manado untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap Christina.
Menurut Christina, jika benar pihak BPN mematok pembayaran Rp 200 juta kepada warga untuk diproses pengukuran lahan hingga pembuatan sertifikat, bila dihitiung -hitung bisa mencapai miliaran rupiah keuntungannya.
Dirinya meminta kepada KPK agar seluruh identitas pejabat yang dimintai klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dibuka ke publik.
"Kami mendesak KPK pereiksa kekayaan kepala BPN manado Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi," kata Christina, di Wawung Kobong Pumorouw, baru-baru ini.
Christina telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat miliknya sejak tahun 2017. Semua kelengkapan sokumennya telah dilengkapi dan sudah diverifikasi di BPN manado, tapi sampai sekarang tidak kunjung terealisasi.
Awalnya, kepala BPN manado mengatakan objek tanah warisan tersebut belum ada sertifikat dan meminta Christina Lonas sebagai ahli waris tanah untuk daftarkan resmi pembuatan sertifikat.
Saat itu BPN manado menyuruh Christina Lonas, segera mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat tanah warisan orang tua mereka ke kantor pertanahan manado.
Kemudian Nancy Runturambi dan Alex Wowiling mengatakan tanahnya Christina sudah tiada dan harus dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan objek tanah kepemilikannya masiih ada atau tidak ada. Belakngan, kepala BPN Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi menyebut tanah milik Christina Lonas sudah berubah status kepemilikan menjadi milik Jon Gunandar.
Kejadian itu membuat Christina kecewa. "Kami kecewa dan punuh heran kenapa kepala BPN manado dan Nancy Runturambi membohongi kami. Kalau BPN sudah menerbitkan sertifikat atas nama oknum pengusaha di atas tanah warisan orang tua kami kenapa tidak jujur dari awal," pungkas Christina.
Sebelumnya, Kepala BPN Manado Alexander Wowiling dan Kepala Seksi Pendaftaran Sertifikat Nancy Runturambi, menuturkan lahan milik Christina harus dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan batas-batas tanahnya.
"Semua kelengkapan dokumen dan pengisian data formulir telah diverifikasi dan dinyatakan terpenuhi di loket A BPN. Kemudian kami diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat sudah setor ke Bank BRI Manado sekaligus pemasangan tanda batas oleh pihak BPN," ungkap Cristina Lonas dan James Wurara.
Belakangan, Christina merasa ada skenario praktek kejahatan mafia tanah di BPN manado masih kerap terjadi dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantasnya.
Faktanya, Alex Wowiling dan Nancy Runturambi, bukannya membantu menerbitkan sertifikat Christina Lonas tapi justru membohonginya dan seperti berpihak kepada oknum-oknum mafia tanah.
Christina Lonas menyayangkan proses pembuatan sertifikat tanahnya sejak tahun 2017 sampai sekarang tak kunjung terealisasi. Padahal Surat Tanda Terima Dokumen (STT), Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran pengukuran lahan biaya pembayaran ke Bank BRi dan pemasangan tanda batas oleh pihak BPN, sudah dilampirkan dengan kelengkapan dokumennya telah diverifikasi dan dinyatakan terpenuhi untuk penerbitan serrtifikat.
"Kami menduga, permintaan Rp 200 juta oleh BPN untuk pembuatan sertifikat harus dibayarkan sebagai nutrisi memuluskan proses pengukuran lahan sekaligus penerbitan sertifikat. Tapi permintaan ratusan juta itu kami belum respon lantaran bukan diminta langsung oleh BPN. Kami bisa berikan 200 juta asalkan BPN segera menerbitkan sertifikat tanah kami," jelas Christina baru-baru ini.
Terkait adanya dugaan permintaan ratusan juta rupiah oleh salah satu oknum tersebut, itu menimbulkan pertamyaan dan bisa menjadi presuden buruk bagi ATR/BPN di megeri ini.
Meski demikian, Christina belum bisa menuding kalau permintaan 200 juta itu suruhan oknum petinggi di kantor BPN manado. Tapi jika benar suruhan dari pejabat BPN, itu merupakan pelanggaran hukum memperkaya diri dan harus ditindak tegas.
"Jika benar dan terbukti BPN manado meminta Rp 200 juta untuk pembuatan sertifikat, kami mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kekayaan Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi," pungkas ahli waris ini.
Kepala BPN Manado Alexander Wowiling membantah kalau pihaknya pernah meminta uang 200 juta kepada pemilik tanah untuk membayar proses pembuatan sertifikat.
"Saya belum lama dipindahtugaskan disini. Belum setahun saya menjabat sebagai Kepala BPN Manado. Makanya saya kaget mendengar pembuatan sertifikat harus membayar ratusan juta, itu tidaklah benar" kata Alex Wowiling kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Sementara, Kepala Seksi Pendaftaran Sertifikat Nancy Runturambi menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, apalagi meminta ratusan juta kepada ahli waris untuk mendapatkan sertifikat di BPN Manado.
Runturambi menuturkan, belakangan ini banyak terjadi pungli memperkaya diri yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus meminta uang dan mencatut nama orang lain itu adalah pelanggaran hukum.
"Kami di BPN manado tidak pernah meminta ratusan juta pembuatan sertifikay kepada pemilik/ahli waris tanah. Jika benar kami meminta Rp 200 juta kepada Christina Lonas, silahlan buktikan dan jangan memfitnah kami. Justru kami akan membantu ibu Christina," tutur Runturambi kepada anekafakta.com, sebelum dilakukan pengukuran lahannya Christina, di Kelurahan Tingkulu, Jumat (08/12/2023).
Runturambi menambahkan, pihakhya dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan tugas dibidang masing-masing. Dia sebagai kepala seksi pendaftaran tanah telah berupaya membantu memfasilitasi Christina Lonas untuk memastikan apakah masih ada sisa tanahnya atau memang sudah tidak ada.
"Kami tidak pernah mengabaikan ketentuan undang-undang pertanahan.
Jika masyarakat punya tanah yang luas harus dijaga dan dimanfaatkan. "Kalau punya tanah harus dijaga dan dimanfaatkan karena undang-undang memerintahkan itu. Jika ada tanah yang tidak dijaga dan dimanfaatkan maka potensi orang lain akan masuk menyalahgunakan lahan tersebut," pungkas pegawai cantik di BPN manado ini.
(arthur mumu)
إرسال تعليق