Lapas IIA Parepare Memenuhi Hak Dan Kewajiban 82 Orang WBP Melalui Sidang Rutin TPP.
Anekafakta.com,Parepare
Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Walaupun libur Natal Dan Tahun Baru Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajaran tetap menjalankan tugas mengerikan pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada Warga Binaannya. Salah satu memberikan pelayanan pemenuhan hak dan kewajiban Warga Binaannya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Ijin Luar Biasa dan usulan program pembinaan lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare.
Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar oleh Sekretaris TPP Nur Alim Syah, SH selaku Kasubsi Bimkemaswat. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH berkenan membuka pelaksanaan sidang TPP yang secara rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemenuhan layanan kepada warga binaan. Selanjutnya pelaksanaan sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare. Sebelumnya secara transparan dan akuntabel disampaikan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 8 Orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 1 Orang WBP akan menjalani Program Cuti Bersyarat (CB), 1 Orang WBP yang akan menjalani Ijin Luar Biasa dan 72 Orang WBP diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan. Total seluruhnya 82 Orang WBP yang akan diberikan pemenuhan hak dan kewajibannya. Seluruh WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan banyak terima dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah peduli dan perhatiannya untuk memberikan pemenuhan hak warga binaan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Lapas IIA Parepare terus berkomitmen meningkatkan mutu Pelayanan Publik Berbasis HAM dan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
إرسال تعليق