Lagi, Kepala BPN Manado dan Nancy Runturambi Dituding Bohongi Ahli Waris
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Modus jahat dan bujuk rayu BPN Manado kian menguap mengabaikan ketentuan undang-undang pertanahan, meyusul akan menggantikan objek tanah milik Christina Lonas dengan lahan milik orang lain.
Demikian dikatakan ahli waris tanah Christina Lonas, kepada anekafakta.com. "Kami heran kenapa BPN akan berikan lahan milik orang lain sebagai pengganti tanah warisan orang tua kami. Saya menduga, ada skenario jahat antara pihak BPN Manado dengan oknum mafia tanah untuk merampas tanah kami,"ungkap Lonas.
Kenyataannya Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi telah berulangkali membohongi ahli waris. Hal ini diungkapkan langsung oleh Christina, kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
"Kemarin sore Ibu Nancy Runturambi mengatakan akan melakukan pengukuran tanah ke 7 kali hari ini, tapi sampai siang ini tidak kunjung menepati janji-janji BPN," ujar Ibu Lonas.
Menurut ahli waris, tidak pernah menjual belikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, kota Manado. Herannya, kenapa BPN memberikan pernyataan akan menggantikan miliknya dengan tanah milik orang lain. "Kami heran kenapa BPN akan berikan lahan milik orang lain sebagai pengganti tanah warisan orang tua kami. Kami menduga, ada skenario jahat antara pihak BPN Manado dengan oknum mafia tanah dengan berbagai modua kejahatan untuk merampas tanah kami," jelasnya.
Pernyataan yang pernah disampaikan Nancy Runturambi hanyalah sebagai modus menutupi kejahatan pertanahan yang dikemas rapih hingga tidak terjerat hukum. "Pernyataan ibu Nancy Runturambi, jagalah tanah agar orang lain tidak masuk mengambil tanah kalian. Jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan akan berpotensi diambil alih orang lain," kata Chrustina.
Christina menduga, telah terjadi manipulasi jumlah luas lahan dan diperjual belikan tanah miliknya.Dasar itulah Christina Lonas mengingatkan Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi tidak semena-mena dengan masalah tanah, karena dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
Menurut pengakuan ahli waris, jika dalam pengukuran lahan mengabaikan ketentuam yang telah diatur dalam PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala BPN manado dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah Nancy Runturambi, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketentuan dan sanksi bagi orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dan Pasal 385 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkas Christina dengan rauk wajah marah.
Lonas meminta, Menteri Pertanahan Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P, segera meninjau kembali kinerja Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasioonal (BPN) Manado Alexander Wowiling dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, telah meresahkan warga.
Dirinya juga mendesak, aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para mafia tanah di sulut. "Kami mendesak kepolisian polda sulut menindak tegas kelompok mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan pihak BPN manado, agar ada efek jera" tegas Christina meminta tanahnya dikembalikan.
Kepala BPN Manado Alexander Wowiling, berulangkali dikonfirmasi terkait status lahan milik Christina, enggan memberikan keterangan.
Sementara, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, membantah kalau dirinya telah membohongi ahli waris.
Runturambi menuturkan, pihakhya dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan tugas dibidang masing-masing. Dia sebagai kepala seksi pendaftaran tanah telah berupaya membantu memfasilitasi Christina Lonas untuk memastikan apakah masih ada sisa tanahnya atau memang sudah tidak ada.
"Kami tidak pernah mengabaikan ketentuan undang-undang pertanahan. Apalagi mengabaikan pengukuran lahannya ibu Christina Lonas." Pungkas Nancy, dengan senyum khasnya,
Pegawai cantik di BPN manado ini mengungkapkan kalau memang ada keterlibatan pihak Mafia tanah, silahkan dibuktikan. "Jangan memuat berita yang tidak bisa bapak pertanggungjawabkan. Pak Arthur membuat opini tanpa konfirmasi dan menggiring pembaca tanpa bukti. Jangan dusta2 kalau buat berita, hati2 sama tngan yg mengetik. Tdk ada yg mnghbngi ibu Lonas, mngkin perlu ambil wktu konsul ke dokter, imajinasi Bpk trllu tinggi," ungkap Nancy Runturambi berdialeg manado melalui pesan WhatsApp.
(arthur mumu).
إرسال تعليق