Hentikan Aksi Pemangsa Anak Dibawah Umur, PPA Satreskrim Polres Sampang Cokok Pelaku


Hentikan Aksi Pemangsa Anak Dibawah Umur, PPA Satreskrim Polres Sampang Cokok Pelaku

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap AS 31 pelaku Pemangsa Anak di bawah umur

Pemuda asal Lampung yang sudah lima tahun menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh itu saat dicokok sempat melarikan diri dan akhirnya keok diladang milik Warga sekitar 700 m dari rumah yang ditempati selasa 12/12

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Ipda Edi Eko Purnomo Kasat Reskrim Polres menyatakan AS berhasil ditangkap oleh Personil Unit PPA Satreskrim Polres serta Unit Reskrim Polres Torjun atas Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah umur

Diungkap, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan salah satu Warga Kecamatan Terjun yang anaknya menjadi Korban kebiadaban Pelaku pada jumat siang 8/12
"Dari keterangan Korban, Saksi serta rekaman CCTV diperoleh petunjuk tentang ciri ciri dan mengendus keberadaan Pelaku," ujar Ipda Edi Eko Purnomo

Masih menurut Ipda Edi Eko Purnomo, waktu dilakukan Pemeriksaan pihak Penyidik memperoleh pengakuan dari Pelaku yang sudah melakukan aksi bejatnya 4 kali dengan TKP berbeda yakni di Wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan

Disebut, Tersangka AS saat ini sedang diperiksa intensif oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Ditegaskan, Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perlu) no 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Imade)

Post a Comment

أحدث أقدم